PRESIDEN JOKOWI

JAKARTA | duta.co – Presiden Joko Widodo mulai gerah dengan banyaknya regulasi di Indonesia. Pasalnya, regulasi itu tak membuat pekerjaan menjadi lebih cepat, tapi malah menghambat upaya inovasi baru. Curhat Jokowi ditulis di akun Facebooknya, Rabu (11/10/2017).

“Negara kita kebanyakan regulasi undang-undang, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan gubernur, dan lain-lain. Kita pernah hitung, ada 42.000 aturan. Repotnya, aturan itu menjerat diri sendiri, lebih berorientasi pada prosedur, bukan hasil. Hal ini dapat menghambat munculnya inovasi baru,” tulis Jokowi.

“Saya maunya berlari cepat. Tapi ada yang bilang, “Pak, itu enggak boleh. Ada Perpres, ada UU.” Terus, larinya kapan?” curhat Jokowi lagi.

“Siapa yang mau coba berinovasi kalau gagal disalahkan? Tapi aturan kita seperti itu. Padahal, keleluasaan untuk bereksperimen harus diberikan kepada seluruh masyarakat,” tulisnya lagi.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, inovasi membutuhkan eksperimen, dan itu membutuhkan biaya.

Sebelumnya pada Juni 2016, Presiden Jokowi telah menghapus 3.143 peraturan daerah (perda). Perda-perda itu dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.

Ribuan perda itu menurut Jokowi terdiri dari empat kategori. Pertama, ‎meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, perda yang memperpanjang jalur birokrasi. Ketiga, perda yang hambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha, dan perda yang bertentangan dengan undang-undang.

Sayangnya belakangan upaya Jokowi menghapus Perda yang dinilai menghambat terhenti, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Pasal 251 ayat (1), (2), (7), dan (8) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Rabu 14 Juni 2017. Dengan putusan MK ini, Menteri Dalam Negeri tidak bisa lagi mencabut Perda Provinsi. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry