PEMANTAUAN : Plt Kadinsos P3A Kabupaten Tuban Joko Sarwono, saat melakukan pemantauan dan pengawasan droping kualitas beras di kecamatan Widang Tuban. (syaiful adam/duta.co)

TUBAN | duta.co – Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono mengancam akan memberhentikan atau memutuh kerjasama dengan supplier atau pemasok komoditi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terbukti memberikan kualitas tidak sesuai spek yang ditentukan.

“Jika nantinya dalam BPNT yang didistribusikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditemukan adanya komoditi yang tidak layak kosumsi maka kami akan menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada penyedia jasa atau supplier,” terang Joko Sarwono saat dikonfirmasi duta minggu (17/1/2021)

Lebih lanjut Plt Kadinsos P3A Kabupaten Tuban ini menambahkan sanksi yang akan diberikan terhadap supplier ini tidak hanya berupa teguran atau surat peringat melainkan pihaknya akan memutus kerjasama dan akan langsung mengganti penyedia jasa yang bermasalah.tersebut

Sanksinya tidak berupa SP1, SP2 atau SP3, tapi akan langsung kita ganti suppliernya, jika memang terbukti,” jelasnya.

Meski begitu pihaknya tidak mau gegabah dalam melakukan sanksi pemutusan atau pergantian supplier ini. sebelum dilakukan pemberhentian terhadap supplier bermasalah tersebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan

“Jika dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Koordinasi BPNT Kabupaten.  supplier terbukti memberikan pasokan komoditi yang tidak layak kosumsi maka akan kami ganti suppliernya langsung tanpa memberikan SP terlebih dahulu,” terang Plt Kadinsos P3A Kabupaten Tuban.

Seperti diketahui  Tim Koordinasi BPNT Kabupaten Tuban yang terdiri dari Dios P3A Pemerintah Kabupaten Tuban dan Polres Tuban diberikan kewenangan untuk merencanakan mulai dari tingkat persiapan, penentuan harga dan jenis, serta pengawasan distribusi.

Pihak supplier bertanggung jawab untuk menyediakan beras dan telur. Sedangkan pengadaan tahu atau tempe diserahkan kepada agen untuk memesan langsung ke pasar lokal. Masing-masing KPM setiap bulannya akan menerima 15 kg beras premium, telur senilai 26 ribu, dan tahu atau tempe senilai 9 ribu.

Kasat Binmas Polres Tuban, AKP Ali Kantha mengatakan personil Polri intens berkoordinasi dengan Pemkab Tuban. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan mencakup proses dropping di tingkat kecamatan hingga distribusi bantuan kepada KPM. Juga dilaksanakan pencocokan data antara data Kemensos RI dengan data penerima di lapangan.

“Apabila terjadi ketimpangan data maupun pelanggaran akan dilakukan dikoordinasikan dengan Tim Koordinasi BPNT tingkat Kabupaten dan Dinsos untuk diambil tindakan selanjutnya,” ujar Ali Kantha

Pihaknya juga mengingatkan agar supplier yang ditunjuk menjadi penyedia komoditi beras dan telur bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Kualitas bansos harus dijaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry