Sertifikat pengakuan jeruk nipis Gresik menjadi varietas unggulan lokal, diterima oleh Wabup Gresik M.Qosim. (duta: abdul salim)

GRESIK | duta.co – Varietas lokal berupa jeruk nipis yang dikembangkan di Desa Kebonagung Kecamatan Ujungpangkah Gresik kini resmi terdaftar pada Pusat PVTPP (Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Hal itu setelah jeruk ini sudah sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2006 tentang syarat penanaman dan tatacara pendaftaran varietas tanaman lokal hingga diberikan sertifikat tanda daftar.

Sertifikat untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik itu diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Gresik Dr. H. Moh. Qosim. Penyerahan sertifikat itu dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Dr. Moh. Syakir dalam seminar PVTPP Goes to Campus yang diselenggarakan di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Rabu (6/12/2017).

Wakil Bupati Dr. H. Moh. Qosim merespon terdaftarnya verietas lokal jeruk nipis tersebut sebagai bentuk upaya menjaga kelestarian sumber daya genetic dan ciri khas tanaman yang berasal dari Kabupaten Gresik.

“Setelah resmi terdaftar, komoditi jeruk nipis menjadi varietas unggulan lokal akan terus dipelihara serta dikembangkan sebagai tanaman yang bernilai ekonomi tinggi dan diharapkan mampu membawa keuntungan bagi petani dan daerah, diharapkan memberi dampak positif bagi masyarakat di kabupaten Gresik,” kata Wabup Qosim.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Ir. Agus Djoko Walujo mengaku bahwa sebagian besar warga di wilayah kecamatan Ujungpangkah, Sidayu dan Panceng menanam jeruk nipis. Alasannya, karena bibit jeruk nipis yang tergolong cukup murah dan perawatannya juga cenderung begitu mudah.

“Kendati demikian, harga jual jeruk nipis di pasaran cukup tinggi. Oleh sebab itu sebagian petani di tiga wilayah kecamatan tersebut memilih menanam jeruk nipis,” ungkapnya. (sal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry