
JOMBANG | duta.co – Tegangan emosional membuncah di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (17/7/2025). Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan Agus Soleh berubah menjadi panggung kesedihan dan kemarahan mendalam.
Dua kakak kandung korban, Totok Widiyanto (45) dan Yusuf Dedi (42), hadir sebagai saksi dan membuka tabir hubungan masa lalu antara korban dan terdakwa, Eko Fitrianto (38), yang selama ini dikenal dekat dengan keluarga.
“Agus itu pendiam, tidak pernah terlibat konflik,” ungkap Totok. Ia menuturkan bagaimana Eko, yang kini menjadi terdakwa, dulunya kerap bertandang ke rumah mereka. “Sering ngopi bareng, ngobrol, seperti saudara sendiri,” tambahnya. Keduanya bahkan diketahui pernah bekerja di pabrik kayu yang sama di kawasan Diwek.
Namun, bayangan akrab itu hancur. Eko kini duduk di kursi pesakitan, didakwa atas pembunuhan keji yang menggegerkan warga Jombang.
Situasi ruang sidang memanas saat Totok, dengan nada gemetar namun penuh amarah, menatap terdakwa dan melontarkan pertanyaan yang mengiris. “Motifmu opo, Ko, Eko?”. Pertanyaan itu menggema, memecah keheningan, memukul perasaan semua yang hadir. Majelis hakim segera menghentikan interaksi spontan tersebut untuk menjaga ketertiban persidangan.
Totok juga mengungkap bahwa beberapa hari setelah kematian Agus, Eko sempat datang ke rumah mereka. “Dia cuma bilang mau nagih utang Rp500 ribu. Ibu saya kasih Rp50 ribu. Tapi raut mukanya tenang, tidak ada rasa bersalah sedikit pun,” bebernya.

Yusuf Dedi menambahkan harapan keluarganya agar keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami kehilangan adik kami dengan cara paling keji. Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan suara bergetar.
Selain kedua kakak korban, sidang juga menghadirkan dua saksi lain dari Kepolisian—anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang, Zoni dan Nugraha Dwi—yang merupakan tim penangkap terdakwa.
Kasus ini bermula dari temuan jasad tanpa kepala di area irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, pada Rabu (12/2/2025). Bagian kepala korban ditemukan terpisah, sekitar Kali Konto, Dusun Kedung Lempuk, Kecamatan Tembelang.
Tersangka Eko Fitrianto, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, akhirnya ditangkap setelah penyidikan intensif oleh pihak Kepolisian. Ia kini menghadapi dakwaan berat atas perbuatannya yang menyita perhatian publik dan menyayat nurani masyarakat.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti. (din)






































