BARANG BUKTI NII: Petugas Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti berikut bendera NII pada 8 Juli 2013. (viva)

GARUT | duta.co – Wawan Setiawan (WS) yang mengaku Panglima Angkatan Darat Negara Islam Indonesia (NII) berpangkat jenderal bintang empat marah-marah saat dipanggil Kades. Wawan diundang ke Balai Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakejeng, Kabupaten Garut, pada Selasa, 21 Maret 2017.

Dia diminta menjelaskan perihal surat pemberitahuan yang menurutnya merupakan perintah Sensen Komara Bin Bakar Misbah, pemimpin NII sekaligus Rasulullah Al Masih.

Kades Tegal Gede Kartika mengatakan, WS marah karena merasa tidak dihargai sebagai panglima perang NII. Seharusnya Kartika sebagai kepala desalah yang menemuinya di rumahnya.

“Dia (WS) marah karena tidak terima saya undang untuk menjelaskan perihal isi surat pemberitahuan pelaksanaan salat menghadap timur,” kata Kartika pada Senin (27/3/2017).

Meski sempat marah, Wawan akhirnya menjelaskan alasan pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat menghadap timur. Intinya, kata WS, itu semua perintah Sensen Komara Bin Bakar Misbah, dan dia hanya menjalankan perintah pemimpinnya.

Dikutip dari viva, penjelasan Wawan itu juga disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakenjeng yang disaksikan aparat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat. Sejauh ini WS hanya diberi pemahaman bahwa salat menghadap timur adalah penistaan agama Islam.

Seperti diberitakan Duta Masyarakat, Wawan Setiawan menggegerkan Desa Tega Gede, Kecamatan Pakejeng, Kabupaten Garut, pada Jumat, 17 Maret 2017. Ia menyebar surat pemberitahuan pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat menghadap kiblat ke timur. Surat itu ditulis atas nama Wawan Setiawan, mengaku pengikut NII berpangkat jenderal bintang empat.

 

Ganti Syahadat

Sebelumnya, NII dan kehebohan tentang salat lima waktu dan salat Jumat menghadap timur pernah muncul pada 2011. Seruan itu disampaikan Sensen Komara Bin Bakar Misbah.

Selain itu, Sensen mengganti sebagian dua kalimat syahadat. Seharusnya dua kalimat syahadat itu, “Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullaah” lalu digantinya menjadi “Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Sensen Komara Bin Bakar Misbah Rosuululaah”.

Sensen dan sejumlah pengikutnya diadili karena itu dan akhirnya dihukum dimasukkan ke bagian jiwa Rumah Sakit dr Hasan Sadikin Bandung pada 16 Juli 2012. Tiga orang pengikut Sensen divonis masing-masing tiga tahun penjara.

Tuduhan makar kepada Sensen bermula dari peringatan hari kelahiran NII pada 7 Agustus 2011. Acara itu digelar di Sentra Bakti, Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sensen dan pengikutnya mengibarkan bendera NII berwarna merah putih dengan logo bulan dan bintang. Pengibaran bendera itu sempat digagalkan aparat Kepolisian dan TNI. Sebanyak 120 helai bendera NII berwarna merah dan satu helai bendera NII besar disita aparat pada 5 Agustus 2011. hud, viv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry