Bukti kwitansi pungli di RS Serang.
SERANG | duta.co – Tiga orang ini sudah gelap mata hingga bertindak tidak masuk nalar manusia. Betapa tidak, mereka tega mempedayai para korban tsunami dengan cara dimintai uang saat mengambil jenazah korban bencana itu. Polisi pun bertindak tegas. Yang jelas, Pemerintah, khususnya Pemkab. Serang, tercoreng dengan adanya kasus ini.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka terkait pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak mengambil jenazah korban tsunami di RS Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. Tiga tersangka itu terdiri dari dua orang karyawan swasta dan satu orang ASN.
Ketiga orang itu terbukti melakukan pungutan terhadap keluarga korban tsunami saat proses pengambilan jenazah di RSDP. Polisi mengaku telah mengantongi alat bukti sehingga ketiga pelaku ditetapkan tersangka.
“Maka tadi sore kita telah menetapkan 3 tersangka satu dari ASN dengan inisial F, kemudian dua dari karyawan CV dengan inisial I dan B,” kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat menggelar jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018).
Para tersangka melakukan pungutan liar terhadap 6 keluarga korban saat diantar mengambil jenazah. Kwitansi itu dikeluarkan oleh oknum ASN. Kedua karyawan berlaku sebagai eksekutor pada pungutan tersebut.
“Tim penyidik gabungan dari Polda Banten dan Polres Kota Serang telah melakukan penyelidikan dan kita sudah meningkatkan ke penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang kami dapatkan dari pemeriksaan saksi di antaranya ada 5 orang saksi kunci yang telah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta dan beberapa kwitansi yang sama dengan apa yang viral di media sosial.
“Kemudian dokumen-dokumen yang kita lakukan pemeriksaan termasuk kwitansi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh oknum ASN yang bekerja sama dengan karyawan dari sebuah CV,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal12 huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun penjara.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah langsung membantah adanya pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban bencana tsunami di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. Bantahan itu dilontarkan setelah ia memanggil jajaran direksi dan manajemen RSDP. Ia bahkan mendatangi RSDP untuk mengecek langsung situasi dan berbagai dokumen di RSDP keesokan harinya. Menurut Tatu, Plt Direktur RSDP Sri Nurhayati sudah membantah dugaan pungli yang beredar di media massa.
“Saya juga mengecek ke bagian keuangan rumah sakit, pungli itu tidak ada, tidak dilakukan manajemen RSDP,” kata Tatu dalam keterangan tertulisnya. Namun, pungli dilakukan oknum pegawai.
Pihak Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang mengaku kecolongan terkait pungli terhadap jenazah korban tsunami. Pihak rumah sakit merasa kecewa dengan tingkah oknum pegawainya.
Pelaksana tugas Direktur RSDP Serang, Sri Nurhayani mengatakan, pihak rumah sakit amat menyayangkan adanya pungli dalam pengurusan jenazah korban tsunami. Padahal, kata dia, sesuai undang-undang yang berlaku, tak ada pungutan apapun jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti bencana tsunami.
“Kami terus terang amat sangat menyayangkan dan kami sendiri dari jajaran RSDP tentunya sangat terpukul dengan kejadian ini dan sangat sedih dan sangat hancur buat kami dalam kasus ini,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu (30/12/2018) malam.(det/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry