FT/Ilustrasi

SURABAYA | duta.co – Rencana pemakaman jenazah Dokter Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, saksi kunci kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo berubah.

Awalnya dokter spesialis jantung alumni Unair itu di sebelah makam neneknya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kembang Kuning, Surabaya,  Sabtu (22/12) besok ternyata dibatalkan.

Sesuai dengan wasiat yang diterima keluarganya, dr Bagoes minta jenazahnya dikremasikan.

Rencana kremasi jenazah dr Bagoes ini disampaikan oleh sang istri, Fany Setyawati. Ia mengatakan, sang suami batal dimakamkan dekat dengan dengan sang Oma, dan memilih untuk mengkremasikan karena sesuai dengan wasiat yang baru diketahui oleh keluarganya.

“Tidak jadi dimakamkan. Sesuai dengan wasiatnya, beliau ingin dikremasi,” ungkapnya, Jum’at (21/12).

Ia menambahkan, kremasi jenazah dr Bagoes akan dilakukan di Krematorium  Juanda, sabtu (22/12) besok. Namun ia tidak menjelaskan, apakah abu jenazah akan dilarung atau disimpan oleh keluarga.

“Besok sekitar pukul 09.00 Wib, jenazah akan dikremasi di Krematorium Juanda,” ujarnya.

Semasa hidup, dr Bagoes diketahui lebih dekat dengan neneknya daripada dengan kedua orang tuanya.

Bukan tanpa alasan, sebab dr Bagoes memang dibesarkan oleh sang Oma, setelah kedua orang tuanya bercerai, saat ia masih berumur 1 tahun.

Sebelumnya, dr Bagoes ditemukan meninggal dunia oleh penjaga di kamar selnya, di Lapas Porong, Sidoarjo, pada Kamis (20/12) sekitar pukul 06.15 Wib.

Polisi menyebut, hasil visum menyatakan kematian dr Bagoes dikarenakan sakit jantung. Hal ini juga diperkuat dengan ditemukannya obat-obatan jantung, di dalam kamar selnya.

Nama dr Bagoes sendiri di Jawa Timur sempat fenomenal pada tahun 2010 an, lantaran ia disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci yang dapat membuka tabir korupsi berjemaah kasus P2SEM di Jawa Timur.

Dokter Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 silam. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017 lalu. Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong.

Dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp 200 miliar pada 2008 silam. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.

Kejaksaan mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tidak sesuai. Tahun 2009, Kejaksaan mengusut kasus tersebut.

Puluhan penerima dana hibah pun sudah ada yang dipidana. Bahkan, Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid juga sempat menjadi pesakitan. Karena buron, dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah dan kini menjalani masa pidananya di Lapas Porong hingga akhir hayatnya.

Kasus itu dinilai publik belum tuntas lantaran dinilai banyak pihak yang terlibat belum terjamah hukum. Namun sayangnya, hingga ia tertangkap, belum ada kemajuan yang berarti terkait dengan kasus tersebut. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry