
JOMBANG | duta.co – Ancaman Tuberkulosis (TBC) yang masih menjadi salah satu penyakit menular mematikan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Tak lagi menunggu warga datang berobat, Pemkab Jombang kini memilih turun langsung mencari kasus di tengah masyarakat.
Langkah itu ditandai dengan peluncuran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis serta Gerakan “Jombang SAE” (Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis) oleh Bupati Jombang Warsubi di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Rabu (3/6/2026).
Kebijakan tersebut menjadi payung hukum strategis dalam mempercepat penemuan kasus TBC, memastikan pasien mendapatkan pengobatan hingga sembuh, sekaligus memutus mata rantai penularan di tengah masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Kabupaten Jombang mendukung target nasional Eliminasi TBC Tahun 2030.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP., menjelaskan bahwa melalui Perbup tersebut sistem penanggulangan TBC di Jombang mengalami perubahan mendasar. Jika selama ini penemuan kasus lebih banyak menunggu pasien datang ke fasilitas kesehatan, kini dilakukan secara proaktif melalui skrining aktif pada kelompok berisiko tinggi serta investigasi kontak serumah penderita.
“Pendekatan ini memungkinkan kasus ditemukan lebih cepat sehingga pengobatan dapat segera dilakukan dan risiko penularan bisa ditekan,” jelasnya.
Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa kasus TBC yang tidak terdeteksi berpotensi menurunkan produktivitas keluarga sekaligus memengaruhi kualitas sumber daya manusia. Karena itu, seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, tenaga kesehatan, hingga elemen masyarakat diminta bergerak bersama.
“Saya berharap semua pihak dapat menjalankan perannya secara optimal. Begitu pula perangkat daerah lainnya agar berkontribusi sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Warsubi.
Menurutnya, keberhasilan eliminasi TBC tidak bisa hanya mengandalkan fasilitas kesehatan. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk menemukan kasus sejak dini dan memastikan pasien menjalani pengobatan hingga tuntas.
“Kita jangan hanya menunggu masyarakat datang ke fasilitas kesehatan. Tetapi kita juga harus aktif menjemput bola mendatangi masyarakat, menemukan kasus lebih dini, memberikan edukasi yang tepat, serta memastikan setiap pasien mendapatkan pengobatan hingga sembuh,” tegasnya.
Secara khusus, Warsubi meminta para camat mengoordinasikan kepala desa, lurah, kader kesehatan, kader PKK, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar menjadi ujung tombak edukasi serta membantu menemukan warga yang memiliki gejala TBC.
“Kepada rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, organisasi profesi, dan seluruh tenaga kesehatan, saya mengajak untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat skrining aktif, mempercepat diagnosis, serta memastikan pasien mendapatkan pengobatan yang tuntas. Kepada para camat, untuk dapat mengoordinasikan kepala desa, lurah, kader kesehatan, kader PKK, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, serta membantu menemukan warga yang memiliki gejala tuberkulosis untuk segera mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan,” tambahnya.
Peluncuran Perbup Nomor 25 Tahun 2026 juga membawa pesan penting tentang penghapusan stigma terhadap penderita TBC. Pemerintah Kabupaten Jombang mengimbau masyarakat tidak takut maupun malu melakukan pemeriksaan dini apabila mengalami gejala yang mengarah pada penyakit tersebut.
Warsubi menegaskan bahwa penderita TBC membutuhkan dukungan sosial dari keluarga dan lingkungan sekitar agar proses pengobatan berjalan optimal.
“Mari kita hilangkan stigma terhadap penderita tuberkulosis. Mereka membutuhkan dukungan dan pendampingan, bukan pengucilan. Tuberkulosis adalah penyakit yang dapat disembuhkan apabila ditemukan sejak dini dan menjalani pengobatan secara teratur sampai selesai,” pungkasnya. (din)





































