Dua Ruas Jalan Ditutup Total

SURABAYA|duta.co – Dua sisi ruas jalan didepan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jalan Arjuno ditutup oleh pihak kepolisian setempat, Kamis (17/10/2019). Hal itu berkaitan dengan adanya rencana kegiatan istqosah dan sholawatan yang digelar warga Nahdlatul Ulama (NU) dilokasi tersebut.

Pengguna jalan diharapkan mencari alternatif lain untuk melewati rute jalan tersebut. Dua ruas tersebut ditutup sejak pagi sekira pukul 06.00 WIB. Tampak pula persiapan aparat gabungan dilokasi tersebut.

Kegiatan ini digelar menjelang dibacakannya vonis terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian oleh majelis hakim PN Surabaya hari ini, Kamis (17/10/2019).

Kordinator lapangan (Korlap) H Abdul Hadi Nur alias Gus Hadi mengatakan kegiatan ini bakal diikuti ribuan santri NU yang tersebar di beberapa daerah Jawa Timur.

“Ada kurang lebih 2000 santri yang bakal hadir mengikuti kegiatan ini. Itupun kita sudah berusaha untuk meminimalisir jumlah yang hadir, berkaitan dengan kesepakatan dengan pihak keamanan terkait jumlah massa,” ujar Gus Hadi.

Masih Gus Hadi, kegiatan ini digelar guna mensuport majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gus Nur.

“Kita santri bergerak untuk berdoa bersama dalam mendukung, mengawal , mensupport Majelis Hakim dalam putusan perkara Sugik Nur, agar divonis sesuai perbuatannya dalam tuntutan yang terjadi. Kita berdoa bersama yang dikemas Istighosah dan membaca Sholawat bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi DUTA.CO.

Terkait keamanan, pihaknya juga turut berkewajiban menajaga hal itu. Dibuktikan kordinasi yang dilakukan secara intens antara pihaknya dengan aparat. “Kita terus berkordinasi dengan pihak keamanan terkait (Polri) untuk ikut menjaga stabilitas di Jatim. Insyaallah kegiatan ini kondusif, aman dan terkendali,” tambahnya.

Terpisah, Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan jalannya sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang menyangkut terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait pengamanan sidang itu. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya yang memerlukan pengamanan ekstra,” jelasnya, Rabu, (16/10/2019).

Ia menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mengganggu jalannya persidangan. Kedua, diminta untuk tidak anarkis.

“Karena siapa saja harus menghormati putusan hakim. Karena putusan hakim itu juga ikhtiar yang paling baik dan adil dari hakim sendiri,” terangnya

Diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. eno

 

Foto

Tampak kondisi ruas jalan didepan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditutup aparat. Tampak pula Korlap Gus Hadi berkordinasi dengan pihak keamanan terkait persiapan pelaksanaan kegiatan. Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry