BOJONEGORO | duta.co – Menjelang tahun politik, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, menekankan kepada PNS agar menjaga sikap netralitas pada event demokrasi 2024 atau Pemilu mendatang. Hal itu disampaikan pada kesempatan pelantikan 27 pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro, Senin (6/3) di Pendopo Malowopati.

Bupati Bojonegoro berpesan, sesuai dengan undang-undang, PNS tidak boleh melakukan gerakan politik. Tapi sebagai warga negara sipil, PNS memiliki hak menggunakan hak asasi politik atau hak suara.

“Gerakan politik berbagai macam. Misalnya, melaksanakan program kegiatan untuk konsolidasi atau sebagai PNS mengambil jam waktu kerja untuk konsolidasi itu tidak diperkenankan. Oleh sebab itu ada Inspektorat dan bisa dilakukan investigasi,” kata Bupati, Senin (6/3/2023).

Bupati melanjutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada pasal 5 menyebutkan, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPD dan DPR pusat, provinsi hingga daerah.

“Selain itu juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu,” lanjut Bupati.

Ia juga berpesan agar PNS tetap berpegang teguh pada Panca Prasetya, tidak perlu menjadi tim sukses dalam pemilu nanti. Menurutnya PNS adalah agen negara sementara bupati adalah agen masyarakat.

“Maka selamat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mari kita berbakti pada negeri,” pungkas Bupati. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry