SIDOARJO  I duta.co – Menjelang Natal dan Tahun Baru Unit Reskrim Polsek Sukodono, Sidoarjo, Jatim,  berhasil menggagalkan peredaran Narkoba pada Jumat dan Sabtu, 15 – 16 Desember 2017.
Tiga pelaku diamankan petugas, yakni Masrofi Farelino (29), Panca Indra (27), dan Andik Kurniawan (29) dengan barang bukti 29.000 butir Pil double L. Barang bukti itu didapatkan petugas dari tempat kos tersangka.

Ketiganya diringkus di tempat berbeda. Menurut Aspolsek Sukodono, Brigpol Ali Mustofa, para pelaku saat ditangkap berada di tempat kosnya masing-masing. “Masrofi Farelino ditangkap di rumah kos, Dusun Kepuh, Desa Batro. Ia membeli pil double L dari Panca Indra alias KOCO di tempat kos Jl. Tropodo 2 Ds. Tropodo Rt. 11 Rw. 01 Kec. Waru,” ujar Brigpol Ali Mustofa di kantor Polsek Sukodono pada Selasa, 19 Desember 2017.

Dan, secara bersamaan Andik Kurniawan yang menjual Pil double L kepada Koco ikut diamankan Petugas. “Kini ketiga tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sukodono guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa Pil terlarang, Petugas juga menyita tiga unit HP, tiga bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp. 3 500.000 hasil penjualan dari Pil double L tersebut.
Pihak Unit Reskrim Polsek Sukodono masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku yang ditangkap, pasalnya diduga masih ada bandar di atas mereka yang mengedarkan Pil LL dalam jumlah besar. Ini semua dilakukan, demi keamanan dan ketertiban bersama menjelang Natal dan Tahun Baru. (sod)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry