Ugas Irwanto menyebut operasi digelar awal hingga akhir Desember. (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Menjelang datangnya hari libur Natal di bulan Desember, Satgas Pencegahan dan Penanganan Penularan Covid-19 Kabupaten Probolinggo membuat rule/aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Probolinggo, Senin (30/11/2020).

Koordinator Gakum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, mulai hari Selasa awal bulan Desember hingga akhir bulan akan dilakukan operasi yustisi serentak di 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Dalam aturan tersebut akan diberlakukan sanksi sosial yang akan diberikan kepada masyarakat yang terbukti tidak mengenakan masker.

“Pelanggar akan diberikan surat pernyataan dari Satgas dan KTPnya akan disita atau jaminan lainnya hingga sanksi selesai dilaksanakan. Adapun sanksinya yakni membersihkan RSU/Puskesmas terdekat selama 2 jam dalam 3 hari berturut-turut,” jelas Ugas.

Sementara itu, Ugas menambahkan, untuk penggunaan masker yang tidak benar akan disanksi membersihkan lokasi pada saat itu juga selama 2 jam di tempat ia melanggar.

Ugas menyebut, sanksi denda akan dilaksanakan namun hanya sesekali saja karena menyesuaikan jadwal pengadilan dan kejaksaan.

“Ini semua kami lakukan agar masyarakat yang melanggar mendapat efek jera dan tidak pagi mengulangi perbuatannya,” tutur Ugas. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry