SOSIALISASI: Sosialisasi agrobisnis peternakan menghadirkan Ketua PCNU Kota Kediri, KH. Abu Bakar Abdul Jalil di Aula UMKM Kota Kediri (duta.co/Nanang Priyo) 

KEDIRI | duta.co -Bertempat di Aula Klinik UMKM Dinas Koperasi Pemerintah Kota Kediri, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengelar sosialisasi pengembangan agrobisnis peternakan menjelang Hari Raya Kurban, hadir sebagai narasumber, Ketua PCNU Kota Kediri, KH. Abu Bakar Abdul Jalil mewakili Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, Rabu (1/8).

Dihadapan peserta terdiri pelaku usaha hewan kurban, Gus Ab, sapaan akrab Ketua PCNU menjelaskan secara rinci terkait aspek Fiqih, tata cara hingga problematikan atas pelaksanaan kurban.

“Secara definisi, kurban adalah jenis hewan tertentu yg disembelih mulai Hari Nahr, 10 Dzulhijjah sampai akhir Hari Tasyriq 13 Dzulhijjah. Dengan tujuan Taqarrub, mendekatkan diri kepada Allah,” terang Gus Ab dihadapan peserta.

Dijelaskan menurut Madzhab Syafi’i, hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga, Sunah Kifayah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Adapun hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis An’am atau binatang ternak. Seperti unta, sapi, kerbau dan kambing.

“Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya, bawa Jawa-nya powel pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun. Untuk jenis sapi dan kambing kacang, harus sudah berumur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun,” tutur Ketua PCNU.

Gus Ab menambahkan satu ekor kambing untuk satu pihak yg berkurban. Sedangkan satu ekor unta ataupun sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh pihak yg berkurban. Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi. Misal buta mata, penyakitan, pincang atau terlalu kurus.

“Alokasi daging kurban, wajib seluruhnya disedekahkan dan diberikan dalam keadaan mentah,” ujarnya. Bagi pengkurban dan keluarga yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan memakan sedikitpun. Sedangkan untuk kurban sunah, yang wajib disedekahkan adalah kadar yang memiliki nominal menurut pandangan umum.

“Bisa dibagikan tiap satu ons daging, wajib diberikan dalam keadaan mentah. Bagi Pengkurban dianjurkan untuk makan daging kurban sekedarnya saja dalam rangka tabarrukan  atau mencari berkah dan menyedekahkan sisa terbesarnya,” jelasnya.

Penyembelihan harus dilakukan dengan sekali, sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali pada saluran atau titik yang belum sempurna terpotong. Adapun alat digunakan menyembelih pisau yang tajam, bukan berupa gigi, kuku atau tulang.

Bagi orang yang menyembelih, beragama Islam, Tamyiz atau normal dan memiliki akal sehat. Hukum menjual kulit hewan kurban dengan alasan apapun, termasuk untuk biaya operasional kurban, tidak diperbolehkan.

“Pengkurban sebaiknya menyerahkan hewan kurban plus biaya operasional kepada panitia sehingga tidak perlu menjual kulit hewan kurban. Petugas yg menyembelih dan menguliti tidak boleh meminta upah berupa kulit. Namun panitia boleh memberikan kulit tersebut kepada petugas atas nama sedekah,” terang KH. Abu Bakar Abdul Jalil. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry