
SITUBONDO | duta.co – M. Jufri Maulana Alias Jef, warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, merasa prihatin atas perkara hukum yang menjerat Kakek Masir, warga Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.
Jef, dalam keterangannya, Senin (29/12) mengatakan, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kakek Masir seyogyanya mempertimbangkan asas kemanusian dari para penegak hukum mengingat pelaku berusia lanjut.
Untuk itu, sambung Jef, pihaknya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo untuk memvonis bebas Kakek Masir pada sidang yang akan digelar pada tanggal 7 Januari 2026 mendatang.
“Saya mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo untuk memberikan vonis kepada terdakwa Kakek Masir sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalaninya,” pinta M. Jupri saat menghadiri sidang Kakek Masir di Pengadilan Negeri Situbondo.
Tak hanya itu yang disampaikan Jef. Namun, dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut peduli terhadap persoalan hukum yang sedang dialami Kakek Masir yang diduga menangkap 5 ekor burung Cendet di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran Situbondo.
“Saya berharap masyarakat ikut peduli terhadap persoalan hukum ini. Sebab, yang menjadi terdakwa berusia lanjut yakni 74 tahun dan yang ditangkap hanya 5 ekor burung cendet,” kata Jef.
Pewarta: Heru Hartanto
Editor: Nizham Alkafy






































