Keterangan foto konfrontasi.com

JAKARTA | duta.co – Ternyata masalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), sebesar 20 persen sampai sekarang masih menjadi perdebatan. Kendati Undang-undang Pemilu sudah diketok Ketua DPR Setya Novanto, gugatan ke Mahkamah Konstitusi diyakini sukses dan bisa menjebol regulasi tersebut.

Sebab, besarnya angka itu justru menimbulkan polemik. Selain kemungkinan calon tunggal dalam Pilpres 2019 nanti, juga rujukannya sudah using, Pemilu 2014.

Mantan anggota Komisi Hukum DPR RI Djoko Edhi Abdurrahman yakin uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang dijukan 12 tokoh lintas profesi dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keyakinan Edhi didasari bahwa Anwar Usman selaku ketua MK baru lebih netral dibanding ketua MK sebelumnya Arief Hidayat. “Kemenangan pemerintah sebelumnya itu berkat Arief, yang memihak rezim. Tapi ia (Arief) sudah tersingkir dari ketua MK karena sejumlah profesor protes atas pelanggaran etika. Ketua MK yang baru kabarnya netral. Kesitulah pikiran waras uji materi dititip,” ujarnya dalam pesan elektronik, Kamis (14/6/2018).

Edhi menambahkan sangat wajar presidential threshold (PT) diuji lagi. Sebab PT tidak adil karena acuan 20 persen dihitung dari hasil Pemilu 2014. Padahal asas pemilu adalah jujur dan adil.

Ia memberikan contoh tidak akan mungkin sebuah tiket bioskop, sudah dipakai pada tahun 2014 dengan tiket sudah disobek begitu juga dengan film sudah ditonton namun mau dipakai lagi tahun 2019.

“Seribu persen curang. Tidak jujur dan adil. Padahal azas pemilu kudu Jurdil. Itu alasannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, jika MK mengabulkan uji materi yang diajukan, Edhi yakin tokoh seperti Rizal Ramli, Ketua Umum PBB Yusril Ihza, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo bisa maju menjadi capres. Dan bisa jadi ini menjadi Pilpres terpanas.

“Mending orang-orang jelas ini jadi presiden, kapok beli kucing dalam karung,” pungkasnya.

Sebelumnya 12 tokoh lintas profesi dan tiga ahli pidana mengajukan kembali uji materi PT dalam UU Pemilu ke MK.

Mereka menilai PT telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945 serta membuat rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

Adapun 12 lintas profesi lintas profesi selaku pemohon uji materi yakni, Mantan Ketua KPK dan Ketua KY M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Mantan Pimpinan KPU Hadar N. Gumay, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto

Kemudian tiga Akademisi, Faisal Basri, Rocky Gerung dan Robertus Robet. Selanjutnya Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Profesional/Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak, Direktur Perludem Titi Anggraini dan Hasan Yahya.

Sementara tiga ahli yang mendukung permohonan ini, di antaranya adalah Refly Harun, Zainal Arifin Moctar dan Bivitri Susanti. (nes,rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry