SURABAYA | duta.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih prestasi istimewa. Kali ini Jatim meraih Penghargaan dari Ombudsman RI dengan Predikat Kualitas Tinggi atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Penghargaan berupa piagam diserahkan langsung oleh Pimpinan Pusat Ombudsman RI Dr. Johannes Widijantoro kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, (1/2).

Gubernur Khofifah mengatakan, kehadiran Ombudsman RI ke Jawa Timur yakni menyerahkan hasil laporan penilaian kepatuhan tahun 2022 dengan angka 79.25 atau masuk dalam kategori opini kualitas tinggi dan berada di zona hijau. Capaian penilaian kepatuhan tahun 2022 ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 75.08 kategori C dengan opini Kualitas Sedang dan berada di zona kuning.

“Allhamdulillah, berkat kerja keras tim.Pemprov Jatim  kita mampu meningkatkan capaian penilaian kepatuhan di tahun 2022. Semoga capaian ini bisa menyatukan gerak langkah seluruh jajaran OPD di Lingkungan Pemprov Jatim untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Khofifah menambahkan, bahwa Pemprov Jatim beserta jajaran terus melakukan berbagai langkah inovasi dalam memberikan layanan publik bagi masyarakat. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat dimanapun berada.

Gubernur perempuan pertama di Jatim menyebut bahwa, proses digitalisasi menggunakan IT mendorong sekaligus mempercepat akses layanan publik di Jawa Timur. Akses informasi dan pelayanan semakin cepat, mugah dan murah sangat diharapkan oleh masyarakat.

Dicontohkannya, Dinas Pendapatan (Dispenda) Prov. Jatim yang terus mengembangkan layanan publik melalui IT yang memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak  kendaraan bermotor di banyak tempat. Layanan yang telah ada ini diyakini mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat di Jawa Timur.

“Tidak ada pembayaran kendaraan bermotor di Jatim dari loket  ke loket  bahkan dari meja ke meja. Akan tetapi melalui  sistem  sehingga yang berjalan adalah dokumen sehingga  memudahkan masyarakat.  Digitalisasi ini memberikan layanan yang mudah, cepat, murah dan lebih memuaskan. Bentuk pelayanan publik inilah yang kita butuhkan di banyak titik,” urainya.

Lebih lanjut dijelaskan Khofifah, sebelumnya Ombudsman datang ke Jatim untuk menilai dan melihat perbaikan kualitas pelayanan publik lewat berbagai pencegahan mal administrasi lewat pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pusat maupun daerah.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim terus melakukan identifikasi tingkat kompetensi penyelenggara layanan, tersedianya sarana-prasarana, terpenuhinya komponen standar pelayanan, dan efektifnya pengelolaan pengaduan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Juga, membantu pimpinan penyelenggara pelayanan publik untuk mengidentifikasi mutu penyelenggara layanan, komponen standar pelayanan, sarana prasarana, pengelolaan pengaduan yang masih perlu dipenuhi oleh unit/satuan kerja pelayanan publiknya dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih baik.

“Semoga pertemuan ini bisa mendorong kepatuhan pelaksanaan atas saran dan rekomendasi Ombudsman RI kepada para pihak terkait. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah guna perbaikan pelayanan publik di tiap wilayahnya sebagai upaya mencegah potensi terjadinya mal administrasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Ombudsman RI Johannes Widjiantoro mengatakan, penyerahan penghargaan ini membuktikan bahwa Pemprov Jatim terus berupaya mendorong kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Selain itu, penyerahan penghargaan ini menjadi momentum dan sangat penting dimana Ombudsman sebagai lembaga negara memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang undanganya di daerah.

“Kami mengapresiasi kepemimpinan Ibu Gubernur yang menjadikan pelayanan publik bisa ditingkatkan. Kami akan mendorong agar penyelenggara di pelayanan publik bisa ditingkatkan termasuk sarana dan prasarana. Kehadiran Ombudsman bisa membantu mempercepat kualitas layanan publik,” tegasnya.

Untuk itu, Ombudsman mendorong untuk memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit penyelenggaraan layanan publik kategori A dan B sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi menyelenggarakan pelayanan publik.

“Kami juga mendorong kepada Pemprov Jatim untuk memanfaatkan hasil kepatuhan tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat UU Nomer 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tutupnya.

Tahun 2022 terdapat empat OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang dinilai yakni DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Prov. Jatim. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry