
SURABAYA | duta.co – Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) menjadi momen yang sangat penting bagi Jasa Raharja, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui asuransi kecelakaan. Nataru 2026 bertepatan dengan libur sekolah dan libur panjang dipastikan jutaan orang melakukan mobilitas, menggunakan mobil pribadi ataupun angkutan umum semuanya mendapatkan perlindungan sesuai mandat Jasa Raharja.
Untuk itu PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jatim memastikan kesiapan dengan penguatan kolaborasi lintas sektor, kesiapsiagaan personel, serta optimalisasi layanan santunan. Jasa Raharja komit menghadirkan negara bagi masyarakat, khususnya dalam perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi, S.T., M.Si., AAAI-K mengatakan Jasa Raharja terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, kepolisian, pemerintah daerah, rumah sakit, hingga tokoh masyarakat, sebagaimana yang telah dilakukan periode Nataru sebelumnya.
“Selama pelaksanaan pengamanan Nataru 2026, seluruh jajaran Jasa Raharja di Jatim kami pastikan siaga penuh dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya dalam acara Media Gathering Jasa Raharja dengan media di kantornya, Jumat (19/12).
Tamrin Silalahi menambahkan periode Nataru mulai 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, Jasa Raharja rutin melakukan monitoring kelancaran lalu lintas di berbagai titik strategis. Apabila terjadi kecelakaan, khususnya yang melibatkan angkutan umum, Jasa Raharja memastikan respons cepat sebagai wujud kehadiran negara bagi warganya.
Gandeng 359 Rumah Sakit di Jatim
“Begitu terjadi kecelakaan, petugas kami akan hadir pada kesempatan pertama. Untuk korban luka, kami telah bekerja sama dengan 359 rumah sakit di Jawa Timur, sehingga korban dapat langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat dan ditangani langsung tanpa terkendala administrasi,” tegas Tamrin.
Tidak hanya itu jelas Tamrin Silalahi kecepatan pelayanan Jasa Raharja didukung kerja sama aktif dengan 359 rumah sakit di seluruh Provinsi Jatim sehingga proses penanganan dan pembayaran santunan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan transparan.
“Sementara bila terjadi korban meninggal dunia, Jasa Raharja menerapkan sistem jemput bola, di mana petugas akan segera mendatangi ahli waris guna memastikan hak santunan dapat diterima dengan cepat dan tepat.”
Tamrin Silalahi menambahkan sesuai mandat UU Nomor 33/34 Tahun 2964 setiap penumpang di darat, laut, maupun udara mendapat jaminan asuransi jasa raja. Ketika masyarakat jalan-jalan, misalnya mempergunakan angkutan umum dari Surabaya ke Bali atau ke Jakarta, di dalam ongkos angkutan itu sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. Demikian juga dengan angkutan pribadi, ketika membayar STNK sudah termasuk iuran Jasa Raharja.
“Bagaimana cara pengutipannya, kami kolaborasi dengan pengusaha operator angkutan. Jatim termasuk salah satu organda yang tertib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Jasa Raharja memberikan santunan meninggal Dunia Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta, biaya P3K Rp 1 juta dan biaya ambulans Rp 500 ribu.
“Ketika sudah melewati Rp 50 juta dan Rp 20 juta menjadi tanggungan provider asuransi lain,” tegas Thamrin.
Dirikan Pos Pelayanan Terpadu
Selain pelayanan pascakecelakaan, Jasa Raharja juga menaruh perhatian besar pada aspek pencegahan. Bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Jasa Raharja mendirikan enam Pos Pelayanan Terpadu tersebar di sejumlah simpul transportasi, seperti terminal dan pelabuhan.
Di pos-pos tersebut, Jasa Raharja turut menghadirkan berbagai layanan pendukung, termasuk edukasi keselamatan berlalu lintas dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi pengemudi dan masyarakat.
“Upaya pencegahan kecelakaan kami lakukan secara rutin, tidak hanya di daerah rawan kecelakaan, tetapi juga hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Kami bekerja sama dengan camat dan lurah untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Tamrin mengungkapkan, upaya kolaboratif lintas sektoral yang selama ini dijalankan membuahkan hasil positif. Hingga November 2025, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur tercatat menurun 2,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan juga terjadi pada angka fatalitas korban meninggal dunia yang turun sekitar 7 persen, atau berkurang sekitar 386 korban dibandingkan periode hingga November tahun lalu.
“Kami bersyukur, ini menunjukkan bahwa kerja bersama pencegahan kecelakaan memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Meski jumlah kecelakaan menurun, hingga 30 November 2025, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jatim menyalurkan santunan korban kecelakaan lalu lintas Rp622,1 miliar kepada 30.652 korban, naik 1,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Realisasi tersebut terdiri dari santunan bagi 4.696 korban meninggal dunia dengan total nilai Rp239,25 miliar, serta Rp382,92 miliar untuk 25.956 korban luka-luka. Pencapaian ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,25% pada total nilai santunan dan 1,49% pada jumlah penerima dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kenaikan nilai santunan ini mencerminkan komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan hak masyarakat terpenuhi,” tegas Tamrin.
Tamrin Silalahi mengatakan dari sisi pelayanan, Jasa Raharja Jatim mencatat waktu penyelesaian penyerahan santunan rata-rata 1 hari 0 jam setelah terjadinya kecelakaan, jauh lebih cepat dibandingkan standar Service Level Agreement (SLA) perusahaan yang ditetapkan selama 2 hari.
“Jasa Raharja akan terus memperkuat sinergi lintas sektor demi menciptakan perjalanan Nataru yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat Jatim. Kami berharap selama periode Nataru ini masyarakat dapat bepergian dengan aman. Jika risiko terjadi, Jasa Raharja siap hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik,” pungkasnya. imm






































