M Sholeh SH

SURABAYA | duta.co – Maria Theresia Asteriasanti (46), warga Kedondong Pasar Kecil 1/79 Surabaya, istri dari seorang penyiar radio Wijaya FM, Rokhim, menguggat PT Jasa Raharja Perwakilan Surabaya. Gugatan ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut M Sholeh SH, ketua tim kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menggugat PT Jasa Raharja untuk menuntut hak dari ahli waris Rokhim, yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang dialami.

Tak tanggung-tanggung, PT Jasa Raharja digugat atas kerugian materiil dan imateriil dengan total senilai Rp 100.061.000.000.

Menurut M Sholeh, kejadian berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Rockim pada 24 Juli 2017 di jalan Ahmad Yani Surabaya. “Rokhim (suami pengugat, red) mengalami kecelakaan saat pulang kerja. Menurut saksi mata, kecelakaan terjadi karena Rokhim mengantuk. Motor yang dikendarai penyiar yang dikenal dengan nama Dikky Wijaya ini oleng dan menabrak pembatas jalan. Atas kecelakaan tersebut, Rokhim meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim beberapa jam setelah kecelakaan,” terangnya, Kamis (12/10).

Jenasah dimakamkan hari itu juga. Kesedihan penggugat bertambah tatkala ia mendatangi kantor PT Jasa Raharja perwakilan Surabaya, jalan Jemur Handayani No. 46 A Surabaya. Klaim santunan asuransi atas meninggalnya suami penggugat akibat kecelakaan, ditolak oleh pihak tergugat.

“Oleh tergugat dijawab tidak ada klaim asuransi untuk kecelakaan tunggal. Tergugat mengatakan jika selama ini tergugat tidak memberikan santunan terhadap kecelakan tunggal karena aturannya memang seperti itu,” terang Sholeh.

Namun saat ditanya penggugat, tidak ada jawaban detail yang bisa disampaikan tergugat soal aturan yang diterapkan tersebut.

Menurut Sholeh, argumentasi dari tergugat yang mengatakan jika kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan asuransi jasa raharja adalah tidak berdasar. “Pertanyaannya jika memang penggugat tidak mendapatkan santunan asuransi, buat apa penggugat membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya saat mebayar pajak STNK,” beber Sholeh.

Sedangkan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017 menyebutkan, penggugat sebagai ahli waris mendapatkan santuanan sebesar Rp 50 juta atas meninggalnya suami penggugat akibat kecelakaan.

Sholeh mengatakan, kerugian in materiil yang doderita ibu dua anak tersebut lebih besar dari kerugian materiilnya. “Penggugat Shock dan stress, sebab penggugat tidak punya pekerjaan dan harus menghidupi dua orang anak. Untuk itu kita mengajukan gugatan In materiil sebesar Rp 100 miliar, sedangkan kerugian materiil sebanyak Rp 61 juta,” tambah Soleh.

Proses gugatan ini masih berjalan pemeriksaannya di PN Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jasa Raharja belum memberikan konfirmasi. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry