DAKWAAN: Terdakwa Samsul Hadi saat jalani sidang di PN Surabaya, Rabu (4/9). Didampingi tim penashat hukumnya, terdakwa mendengarkan dakwaan yang dijeratkan kepada dirinya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Salah satu jaringan narkoba Sokobanah, Samsul Hadi akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna diadili, Rabu (4/9/2019). Sidang diruang Garuda PN Surabaya ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan terdakwa dianggap telah menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 1,079 kilogram. Penyelundupan itu dilakukan terdakwa bersama dua koleganya, Jahuri dan Abdur Rachman yang masih buron pada 9 April lalu.

Saat itu, ketiganya di apartemen di Kuala Lumpur menyelundupkan sabu-sabu yang dicampur dengan bahan bangunan di dua kardus. Kedua kardus itu lalu akan dipaketkan melalui jasa ekspedisi ke Indonesia. Mereka sepakat kalau paket itu ditujukan ke alamat bibi terdakwa di Jember. Terdakwa sendiri yang akan menerimanya.

Selanjutnya, terdakwa terbang menuju Jember naik pesawat untuk menerima paket tersebut. Kepada bibinya, Kasidah, terdakwa menyatakan akan ada paket yang dikirim ke alamat rumahnya. Paket itu berisi bahan bangunan. Dia meminta bibinya agar menghubunginya saat ada petugas ekspedisi yang mengirim peket tersebut. Hadi ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menerima paket tersebut di rumah bibinya Jember.

Terungkap, kalau paket itu dikirim perusahaan ekspedisi melalui kapal. Fakta ini berdasarkan keterangan saksi Aris Sunandar. Dia adalah petugas operasional kapal yang mengangkut kardus berisi sabu-sabu tersebut. “Petugas bea cukai datang mencurigai dua kardus dan membuka isinya ada sabu-sabu,” ujar saksi Aris.

Sementara itu, Kasidah mengaku tidak tahu menahu kalau dua kardus yang dikirim ke rumahnya berisi sabu-sabu. Dia hanya tahu dari keponakannya kalau isinya bahan bangunan. “Saya tidak tahu apa itu sabu-sabu. Begitu keponakan saya datang langsung ditangkap sama orang yang mengantar kardusnya,” ucapnya.

Pengacara terdakwa, Rudi Wedhasmara menyatakan bahwa sebenarnya kliennya hanya korban dari perdagangan narkoba. Hadi hanya dititipi dan diberi uang Rp 2 juta untuk mengantar sabu-sabu ke Surabaya. “Dia hanya korban yang karena ketidaktahuannya dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengambil sabu-sabu,” katanya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan Bea Cukai Tanjung Perak. Pada 22 Februari lalu, bea cukai menemukan 14 kg SS dalam paket ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Perak Barang haram tersebut lalu diserahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Perlahan polisi mengurai jaringan tersebut. Satu per satu kelompok yang terlibat ditelusuri. Hingga akhirnya, terbongkar jaringan besar yang bersembunyi di Madura. Nah, kemarin jaringan sabu-sabu Malaysia-Indonesia itu dibeberkan kepada publik. Selama ini sabu-sabu tersebut diedarkan di sejumlah kota besar, yakni Jember, Surabaya, Jakarta, dan Papua.

Berdasar hasil penyelidikan, barang tersebut ternyata dikirim dari Malaysia menuju Jember. Sementara itu, yang bertugas mengambil paket di Jember adalah Samsul Hadi. Untuk mengelabui petugas, Samsul juga menggunakan nama samaran. Samsul terus memantau perjalanan narkoba tersebut. Dengan begitu, dia tahu kapan datangnya. Selanjutnya, Samsul membawa paket sabu-sabu itu ke Sokobanah, Sampang, Madura. eno

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry