TERSANGKA: Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi, saat menunjukkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan sabu yang dibekuk Unit Reskrim, kemarin
TERSANGKA: Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi, saat menunjukkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan sabu yang dibekuk Unit Reskrim, kemarin

SURABAYA | duta.co – Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya kembali membekuk tiga orang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Ketiganya adalah Budidoyo (51), warga Jl Mastrip Gg Glatik 3 Karangpilang Surabaya, Lukman Hakim (29), warga Desa Bebekan Masjid No. 11, Taman, Sidoarjo, dan M Ikhwanudin (27), warga Dusun Njenek, Krembangan, Taman, Sidoarjo

Awalnya polisi menangkap Budidoyo yang kedapatan membawa sabu yang akan dikonsumsinya. Pelaku ditangkap di Jl Mastrip Surabaya yang kemudian didapatkan barang bukti 1 bungkus plastik yang berisi 1 poket sabu seberat 0,25 gram.

Dari Budidoyo kemudian petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka Lukman Hakim sebagai pengecer.

Setelah Lukman Hakim petugas menangkap M Ikhwanudin yang diduga sebagai Bandar. Saat dilakukan pengeledahan di rumah petugas mendapatkan barang bukti berupa 13 poket sabu seberat 2,5 gram dan seperangkat alat hisab lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu dan 2 unit handphone.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap dan waktu berbeda merupakan satu jaringan yang saling berhubungan.

“Hasil penyidikan tersangka M Ikhwanudin mendapat barang dari seorang bernama Santo yang sampai saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.

Ketiga pelaku kini mendekam dalam jeruji penjara Polsek Wonokromo dan akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry