Tampak terdakwa Paosi saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (12/12/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Paosi, terdakwa dugaan perkara  narkoba jaringan Malaysia kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/12/2018).

Sidang di ruang Sari ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut  terdakwa  dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan delapan bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya merasa keberatan dan berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Agus Hamza memberikan waktu sepekan pada kuasa hukum untuk melakukan pembelaan.

Untuk diketahui, perkara ini terjadi pada Senin 12 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB saat petugas Bea Cukai Juanda bersama petugas BNNP Jatim mendapat informasi adanya peredaran narkoba yang akan masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui Terminal II Bandara Juanda.

Selanjutnya ketika pesawat Air Asia dengan nomor Fligth XT 327 tiba di Bandara Juanda, petugas melihat seorang penumpang pria yang jalannya mencurigakan.

Kecurigaan petugas terbukti saat melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa, dari pengecekan Dokumen hingga Pasport atas nama terdakwa Paosi, saat pemeriksaan itulah petugas mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak (2) dua bungkus balon karet yang dimasukkan ke dalam duburnya (lubang pelepasan) dengan berat brutto 73,2 gram.

Turut pula dijadikan barang bukti berupa (1) satu unit HP Xiaomi dan satu lagi HP Nokia dimana HP tersebut yang digunakan sebagai alat komunikasi serta transaksi oleh terdakwa, saat di interogasi terdakwa mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh Har untuk berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia untuk mengambil barang (sabu) tersebut.

Sesampainya di Kuala Lumpur Malaysia, terdakwa menemui Jefri sang pemilik barang (sabu) tersebut, lantas terdakwa disuruh mengirimkan barang tersebut ke Indonesia untuk diberikan Har dan apabila berhasil maka terdakwa akan mendapat imbalan uang sebesar Rp20 juta.

Karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas narkoba, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry