SURABAYA|duta.co – Sirojul Munir (28), pemilik 2,5 kilogram ganja, 2.200 pil ekstasi, 22 gram sabu dan 1.000 butir pil koplo akhirnya dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Jihad Arkanudin, Kamis (27/2/2020).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah memiliki narkoba tanpa ijin. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Tak hanya itu, hakim juga menghukum jaringan narkoba antar lapas ini untuk  membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh jaksa, terdakwa dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ada dua yang dijadikan acuan hakim dalam pertimbangannya menjatuhkan putusan. Pertimbanga yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan, sikap sopan terdakwa dalam sidang dan mengakui perbuatannya, dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan. Menanggapi vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir guna melakukan upaya hukum banding.

Untuk diketahui, terdakwa Sirojul Munir ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di alun alun Sidoarjo pada 5 September 2019.

Saat ditangkap, petugas awalnya menemukan 2 pil ekstasi yang disimpan terdakwa didalam saku celananya. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan diduga tempat, yakni di kost dan rumah terdakwa.

Dari pengembangan itulah, petugas akhirnya menemukan ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2.200 butir, sabu seberat 22 gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1.000 butir.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotrapika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. eno

FOTO: Terdakwa Sirojul Munir saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (27/2/2020). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry