TRENGGALEK | duta.co — Darmianto (45) kelahiran Trenggalek dan bertempat tinggal di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri Jawa Timur, harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek.

Dia ditangkap petugas, setelah sebelumnya dilaporkan oleh beberapa warga Trenggalek karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Tersangka ini diduga keras telah melakukan penipuan dan penggelapan setelah menjanjikan korban untuk dapat bekerja menjadi pegawai SPBU di area Trenggalek, dengan meminta biaya kepada korban sebanyak Rp 10 juta,” ucap Kanit Pidum Ipda Viko Andre Benaya, Rabu (11/4/2018).

Setelah menerima uang dari korban, tersangka melarikan diri entah ke mana. Peristiwa itu mulai terjadi pada Sabtu, 25 Juni 2016 dan sebagai korban salah satu warga Desa/Kecamatan Pogalan Trenggalek.

“Tersangka ini memang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” jelasnya.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi mendapat informasi bahwa Darmianto berada di wilayah Mejayan Madiun. Dengan sigap, Unit Pidum segera meluncur ke Madiun dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang tunai tertanggal bulan Juni dan Agustus 2016.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut. Jika terbukti, tersangka akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan  penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Viko Andre Benaya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry