BERAKHIR DAMAI: Tampak para orang tua tersangka bersama korban didampingi Kades, Dinas Sosial dan KPAI saat menghadiri proses diversi kasus pencurian melibatkan anak-anak di Mapolsek Badegan, kemarin. (duta.co/siti noer aini)
BERAKHIR DAMAI: Tampak para orang tua tersangka bersama korban didampingi Kades, Dinas Sosial dan KPAI saat menghadiri proses diversi kasus pencurian melibatkan anak-anak di Mapolsek Badegan, kemarin. (duta.co/siti noer aini)

PONOROGO | Duta.co – Pengawasan orang tua terhadap anak saat ini tampak perlu diperketat lagi. Jika tidak ingin anak mereka terjebak dalam pergaulan bebas, yang mengarah kepada aksi kriminalitas. Seperti yang dialami tiga anak di Ponorogo.

Entah apa yang ada dibenak pikiran tiga anak baru gede (ABG) ini. Di malam hari mereka diam-diam bergerilya melakukan aksi pencurian uang receh di warung-warung. Aksi mereka pun membuahkan hasil, dengan berhasil mengantongi uang Rp 11.300 dari dua warung di Desa Keden dan Watubonang, Badegan.

Namun nahasnya, aksi mereka dipergoki warga. Beruntung tidak ada amuk massa dalam penggerebekan tiga ABG tersebut. Tapi ketika akhirnya diserahkan ke Polsek setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ketiga ABG tersebut berinsial OM (17), SR (13) keduanya warga Desa Gabel, dan RE (13) warga Desa Plosojenas, Kauman. Namun nasib masih memihak mereka, karena aparat kepolisian setempat memilih diselesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, atau di luar pengadilan (diversi).

“Adapun hasil dari diversi, intinya kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Dan pihak pelaku bersedia minta maaf, tidak mengulangi lagi dan pihak korban bersedia memaafkan. Selain itu, orang tua pelaku bersedia membimbing para pelaku,” terang Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, kemarin.

Menurut Sudarmanto, proses diversi selain dihadiri oleh kedua orang tua pelaku, kepala desa (Kades) dan korban, juga dihadiri oleh Dinas Sosial dan KPAI yang akan melakukan pendampingan pasca pelaksanaan diversi. Sedangkan pihak BAPAS akan melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap para pelaku.

Setelah itu penyidik Polsek Badegan akan mengirim hasil kesepakatan diversi itu ke Pengadilan Negeri Ponorogo untuk menerbitkan penetapannya. ”Apabila Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan diversi terkait dengan perkara tersebut, maka perkara tersebut penyidikannya tidak akan dilanjutkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, aksi pencurian ketiga ABG tersebut dilakukan pada 8 Desember 2016 lalu, di warung milik Teguh Yuana di lingkungan Kampungan, Dusun Keden, Desa Watubonang. Saat itu, pelaku berhasil mengambil uang receh Rp 11.300, dan aksi ini kemudian juga dilakukan ketiganya di di warung dekat bendungan Sumorobangun, Desa Biting, Kec. Badegan, dan akhirnya tertangkap massa yang kemudian diserahkan kepada Polsek Badegan.

Namun kasus tersebut berakhir di jalur kekeluargaan. Proses diversi sendiri dilakukan di Mapolsek Badegan, dan dihadiri sejumlah pihak. sna

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry