JAKARTA | duta.co —  Koordinator Forum Qonun Asasi, Muktamar ke-35 NU (Nahdlatul Ulama) H Samsudin Pay, merasa geram dengan narasi di media sosial, yang menggiring opini publik seakan-akan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) –terkait kementerian ATR/BPN itu — ada hubungannya dengan Muktamar ke-35 NU di PP Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. “Tidak ada dasar mengaitkan OTT itu dengam Muktamar ke-35 NU di Jombang,” demikian disampaikan H Samsudin Pay dalam jumpa pers di RM Sederhana Satrio, Kuningan, Jakarta, Minggu (20/9/26).

Menurutnya, tidak ada ruang mengabaikan mandat muktamirin tanpa dasar organisasi yang sah. Pun wacana Muktamar ulang NU ke-35 itu, sangat tidak berdasar. Ini harus dijawab dengan pertanyaan sederhana: Apa Muktamar ke-35 NU yang telah berlangsung dan menyelesaikan seluruh agenda organisasi, dan telah memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui sembilan kiai dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan dari 552 suara, 401 menyetujui mekanisme AHWA itu, bisa dianulir begitu saja oleh rumor yang tidak terkait sama sekali dengan jamiyah NU. “Apalagi AD/ART NU tidak mengenal istilah ‘Muktamar Ulang’,” tegasnya.

Mandat Muktamirin Tidak Boleh Diabaikan

Sebagai juru bicara Forum Korwil Qonun Asasi NU, H Syamsudin M. Pay juga menegaskan tidak boleh ada muktamar ulang hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasil Muktamar.

“Jika memang ada dasar untuk mengulang muktamar, maka, pihak penggagas harus menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan. Jangan mengganti keputusan muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan, buktinya mana,” tambahnya.

Masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, tegasnya, tidak ada kaitannya dengan keabsahan muktamar. Berdasarkan fakta dan alat bukti, tidak ada dasar untuk mengaitkan perkara tersebut dengan suksesnya pelaksanaan Muktamar ke-35 di Jombang. “Muktamar terlaksana dengan baik dan legitimate, soft landing. Menghasilkan keputusan keputusan yang signifikan. Jangan campuradukkan perkara hukum dengan hasil muktamar. Kini saatnya kita membangun jamiyah agar memberikan manfaat kepada umat. NU harus berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan di atas spekulasi,” jelasnya. (mls)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry