
“Tujuan AHWA bukan sekadar memenuhi keseimbangan wilayah, melainkan menghadirkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi, kapasitas, dan kebijaksanaan.”
Oleh Bey Arifin*
MENJELANG Muktamar NU, diskusi mengenai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) kembali mengemuka. Salah satu isu yang paling sering muncul adalah bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan pemerataan wilayah dan tuntutan kelayakan calon anggota AHWA.
Perdebatan ini bukan sekadar persoalan teknis organisasi, melainkan menyangkut masa depan tata kelola kepemimpinan NU itu sendiri.
Di satu sisi, muncul aspirasi agar AHWA mencerminkan wajah NU secara nasional. Sebagai organisasi yang memiliki basis massa terbesar di Indonesia dan tersebar dari Aceh hingga Papua, keterwakilan berbagai wilayah dianggap penting untuk menjaga rasa memiliki seluruh warga nahdliyin.
Kehadiran tokoh-tokoh dari berbagai daerah diyakini dapat memperkuat legitimasi keputusan yang dihasilkan AHWA sekaligus menunjukkan bahwa NU bukan milik satu kawasan tertentu.
Namun di sisi lain, AHWA pada hakikatnya bukan lembaga representasi politik yang dibangun atas dasar pembagian kursi geografis.
Dalam tradisi Islam klasik, AHWA merupakan kumpulan ulama dan tokoh yang memiliki kapasitas ilmu, integritas moral, kebijaksanaan, pengalaman, serta pengaruh yang diakui secara luas. Oleh karena itu, ukuran utama keanggotaan AHWA semestinya adalah kualitas dan kelayakan, bukan semata-mata asal daerah.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Jika prinsip pemerataan wilayah terlalu ditekankan, maka terdapat risiko terpilihnya anggota yang lebih kuat faktor representasinya daripada kapasitasnya.
Sebaliknya, apabila hanya mengedepankan aspek kelayakan, bukan tidak mungkin komposisi AHWA didominasi oleh wilayah tertentu yang memang memiliki konsentrasi ulama dan tokoh nasional lebih banyak dibanding daerah lain.
Karena itu, mempertentangkan pemerataan wilayah dengan kelayakan anggota sesungguhnya merupakan cara pandang yang kurang produktif. Keduanya tidak perlu diposisikan sebagai pilihan yang saling meniadakan. Yang diperlukan adalah menempatkan keduanya secara proporsional dalam hirarki pertimbangan.
Dalam perspektif tata kelola organisasi, kelayakan harus menjadi syarat utama, sedangkan pemerataan wilayah menjadi faktor pendukung. Artinya, seluruh calon anggota AHWA terlebih dahulu harus memenuhi standar keilmuan, integritas, pengalaman organisasi, komitmen terhadap manhaj Ahlussunnah wal Jamaah, serta kemampuan membaca tantangan zaman. Setelah standar tersebut terpenuhi, aspek keterwakilan wilayah dapat dipertimbangkan untuk menghasilkan komposisi yang lebih inklusif dan berimbang.
Pendekatan ini penting agar AHWA tidak kehilangan otoritas moral dan intelektualnya. Sebab, kekuatan AHWA bukan terletak pada banyaknya daerah yang terwakili, melainkan pada kualitas kebijaksanaan yang mampu dihadirkan dalam menentukan arah organisasi.
Representasi memang penting, tetapi kompetensi tetap merupakan fondasi yang tidak boleh dikorbankan.
Menjelang Muktamar ke-35 NU, perdebatan mengenai AHWA seharusnya bergerak melampaui isu geografis semata. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang memiliki kapasitas menjaga marwah jam’iyah, memahami khittah dan tradisi Aswaja An-Nahdliyah, mampu merawat persatuan organisasi, serta mempunyai visi untuk membawa NU menjawab tantangan abad kedua.
Dengan demikian, tujuan AHWA bukan sekadar memenuhi keseimbangan wilayah, melainkan menghadirkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi, kapasitas, dan kebijaksanaan.
Formula idealnya bukan “pemerataan tanpa kualitas” dan bukan pula “kualitas tanpa keterwakilan”, melainkan kualitas yang mampu mengakomodasi keterwakilan.
Dari titik inilah AHWA dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga arah dan masa depan Nahdlatul Ulama.





































