Oleh: Suparto Wijoyo*

SELASA malam itu, pukul 21.30 WIB, tanggal 18 Desember 2018 mencuat peristiwa di Jalan Gubeng. Berita segera beredar memasuki ruang-ruang telekomunikasi tentang sebuah ruas jalan yang miring lantas ambles. Begitu disiarkan dengan tebaran warta yang membuat seluruh khalayak nyaris sempurna menoleh ke Surabaya. Jalan Gubeng di metropolitan Surabaya dinyatakan ambles dengan tingkatan yang amat parah nan membahayakan. Gedung-gedung di sekitarnya dikhawatirkan turut serta menuai “tula”. Kantor BNI 46 dan Toko Elizabeth terlihat merenggang penuh cemas. Warga sekitar dilaporkan mengungsi dan tebaran berikutnya adalah warta yang menghilangkan nalar sehat.

Peristiwanya kemudian berkembang sedemikian menyesakkan yang dikait-kaitkan dengan sesuatu yang tidak ada relevansinya. Cuatan imaji ditulis dengan sangat terang mengenai lempengan Waru-Perak yang berkelindan atau mengunggah soal azab yang diderita akibat dari tindakan kekuasaan yang semena-mena. Begitu liarnya pemberitaan hingga memori orang  ditendang ke gelanggang peradaban jahil semata. Padahal kasusnya amat benderang tanpa perlu pembuktian yang  dikesankan penuh kompleksitas yang tidak mampu diurai. Daya nalar diaduk dan dicampur dengan gaya mistifikasi yang berseloroh.

Publik  menafsir dengan kadar sesuai kapasitasnya masing-masing yang didukung teknologi. Jalan Gubeng diberitakan dengan serentak oleh banyak media dengan diksi yang sangat beragam. Kata ambles dikeler ke mana-mana untuk membombardir atmosfer rakyat demi menciptakan panggung informasi yang sangat menarik minat. Semuanya berlomba-lomba untuk meng-update status serta bersaing siapa yang paling peduli atasnya. Kata ambles disorongkan tanpa ada perhatian dan seolah-olah menjadi kebenaran yang sangat aksiomatik. Amblesnya Jalan Gubeng pun diperkirakan dengan ragam ilmu yang menyangkut sesuatu hal yang sangat teknis untuk selanjutnya birokratis.

Lihatlah dengan jernih tentang apa yang terjadi di Jalan Gubeng yang terberitakan ambles itu. Benarkah tanahnya ambles sebagai keamblesan yang akan  menyedot seluruh bangunan yang ada di areal itu atau mampu “mengisap” siapa saja yang melintasinya. Hingga banyak pihak menjadi sangat panik untuk selanjutnya berpenampilan penuh kesan yang dramatik. Inilah fenomena “gagap” melalui tangan pemberitaan  pertama bahwa Jalan Gubeng itu ambles. Adakah ini sesuatu yang netral tanpa atensi memberikan kesan sebagai “hajatan alam” dengan ketertuduhan yang sangat terang: tanah dan hujan sebagai penyebabnya. Dua pihak yang dikira tidak setiap tinggal ditempat, melainkan sosok yang “kluyuran” hingga meresahkan siapa pun yang selama ini telah melintasinya.

Teroponglah dengan seksama. Sejujurnya akan ada pesan fenomenal bahwa Jalan Gubeng itu bukan ambles melainkan longsor. Longsor ke sisi barat dengan bukti yang semuanya dapat mengetahuinya. Longsor ke arah di mana ada kubangan dari proyek sebuah rumah sakit yang sejak bertahun-tahun lalu melakukan penggalian tanpa ada tindakan cepat untuk memberikan dinding penyangga yang memadai. Pengerukan tanah yang dilakukan atas nama konstruksi gedung mustinya memperhatikan keselamatan kerja dan lingkungan. Kajian teknis, administratif maupun lingkungan sudah diatur dalam UU Bangunan Gedung, belum lagi menyangkut berlakunya UU Jalan hingga UU Jasa Konstruksi.

Adakah pola pembangunan di kawasan yang mengeruk areal tanpa melakukan  tindakan cepat membangun ulang atau memberikan penyangga yang tidak kokoh boleh terjadi? IMB yang dikeluarkan bukan Izin Mengambleskan atau Melongsorkan Bangunan. IMB itu Izin Mendirikan Bangunan, semuanya tahu  dan  atas itulah institusi pemerintah Kota Pahlawan  harus mengawasi  jalannya pembangunan agar sesuai dengan site plan maupun aspek perizinan yang diterbitkan otoritas kota.

Pihak rumah sakit  yang memiliki proyek perluasan areal niscaya menjadi pihak terdekat yang dapat diidentifikasi atas kejadian ini. Soal dilimpahkan ke   “pemborong bangunan” itu biarlah diselesaikan internal kontraktual mereka. Longsoran tanah jalan dan aspal sudah menunjukkan bahwa material  itu longsor ke arah proyek dan bukan ambles di bawah BNI atau bangunan sekitar secara murni. Daerah yang ada adalah tanah jalan bergerak ke arah jublangan proyek yang sedang dikonstruksi sesuai dengan program yang diketahui awam adalah wilayah lahan rumah sakit.

Kasus ini tidak pakai berputar-putar tentang gerak tanah yang diakibatkan oleh gesekan lepeng sebagaimana gempa bumi atau akibat dari tingginya curah hujan  yang  mengguyur Surabaya. Hujan tidak bersalah dan tanah pun tidaklah pihak yang harus dikriminalisasi karena menimbulkan kegaduhan. Penyebab terdekatnya sudah dapat diketahui dan semua arah mata sejatinya dapat menerka siapa yang membuat “telaga perkotaan” itu.

Peristiwa ini tidak  perlu didiskusikan dengan isu nasional yang  selalu merespons secara sinis pidato heroik Prabowo Soebianto, Capres yang hendak merebut kekuasaan melalui cara terhormat, konstitusional seperti  arti penting Pemilu. Sejak dari awal belajar arti Pemilu adalah cara untuk merebut kekuasaan secara sah, yang dibenarkan oleh hukum, dan bahkan diperintahkan konstitusi. Jadi mengganti presiden melalui Pemilu itu pelajaran referensial tentang arti Pemilu, dan bukan tindakan makar. Kalau penggantian presiden lewat Pemilu itu makar maka tidak perlu ada Pemilu. Lha  Gus Dur yang dilengserkan secara inkonstitusional  itu saja, bangsa ini bisa terima dan kompromi dalam balutan “kezaliman yuridis”.

Pidato Prabowo yang menyembulkan kata negara yang “punah” diterima di luar frekuensinya.  Soal punahnya sebuah peradaban bangsa termasuk dengan negara memanglah ada faktanya. Mau yang sangat novelis dapat dibaca karya Kahlil Gibran mengenai Kematian Sebuah Bangsa maupun karya Jared Diamond yang berjudul Collapse yang mengupas keruntuhan peradaban-peradaban dunia. Nah agar terkesan sangat nyantri baca saja karya agung Ibnu Khaldun, Mukaddimah. Gak usah mubeng.

* Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry