Dr Hidayat Nur Wahid (FT/pks.id)

JAKARTA | duta.co – Mengejutkan! Ternyata Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta, sebagaimana yang sudah-sudah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.

“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat tersebut, seperti dikutip cnnindonesia.com, Senin (22/2).

 Anggota DPR-RI Komisi VIII Dr Hidayat Nur Wahid mengkritisi dan menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19. Ia menuntut Kemensos untuk mencabut  surat edaran tersebut.

Menurut HNW, panggilan akrab Dr Hidayat Nur Wahid, penghapusan itu tak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, juga tak sesuai dengan keputusan bersama  Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI.

Di mana sejak tahun 2020 telah bersepakat membuat anggaran sebagai empati kepada korban covid-19 apalagi yang meninggal akibat covid-19, ini penting agar bisa menyantuni keluarga korban.

Penghapusan santunan itu, tegasnya, juga tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.

“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar. Dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518 miliar-an atau 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 triliun,” jelasnya di Jakarta, Selasa (23/2).

Menurut HNW, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos. Ia justru mendorong agar anggaran tersebut ditambah, setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya.

Mengapa? “Karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar covid-19 pada tahun 2021. Di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp 128,9 triliun, tapi tahun 2021 malah dipangkas menjadi Rp 110 triliun,” terangnya.

Dan, lanjutnya, dirinya menilai pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap Rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi, apalagi saat darurat bencana nasional seperti covid-19.

“Bandingkan dengan misalnya besarnya dana talangan Pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 triliun. Ironisnya di saat yang sama mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19 pula,” tegasnya.

Padahal, ujarnya, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517,335 miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang. Ini sebagaimana diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh pemerintah.

Politisi Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua MPRRI  ini menuturkan, dirinya tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran. Karena seharusnya sejak awal Kementerian Sosial bisa mengusahakannya dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 triliun.

Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4%. Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021, dan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen negara kepada korban Covid-19.

“Saat reses ini, saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos,” terangnya.

Mestinya, jelas HNW, pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada Rakyat, apalagi mereka yang menjadi korban covid-19. Kalau bisa menambah anggarannya, tentu, lebih bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun yang lalu.

“Jangan malah dikurangi apalagi dihapus. Karena itu, segeralah Kemensos mencabut Surat Edarannya itu, dan secepatnya memenuhi kewajibannya, memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat covid-19. Kasihan mereka yang menjadi korban Cocid-19,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry