
Oleh Purwanto M. Ali, Aktivis Nahdlatul Ulama
PENETAPAN kalender hijriyah – termasuk di dalamnya penetapan Bulan Ramadan, Syawal dan Dzulhijah serta bulan lainnya — adalah bagian dari peraturan perundangan yang berlaku mengikat di negara kita, RI (Republik Indonesia).
Dan salah satu bentuknya seperti hasil sidang isbat penetapan awal Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal serta 1 Dzulhijjah dituangkan dalam keputusan resmi dari Menteri Agama Republik Indonesia.
Keputusan Menteri Agama berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan tingkat lebih tinggi, serta sesuai dengan fungsi dan tugas kementerian yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi Kementerian Negara.
Dengan demikian maka keputusan Menteri Agama RI karena mengikat bagi seluruh warga negara, khususnya umat Islam Indonesia maka seharusnya keputusan tersebut adalah keputusan kredibel dan dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah, neara yang tetap menjunjung tinggi kesepakatan bersama dengan negara yang tergabung dalam MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia dan Singapura), dan dapat diterima oleh mayoritas umat Islam Indonesia serta pertanggung jawaban kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Sejarah dan Dasar Hukum
Sejak tahun 1962, penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal (Idul Fitri) telah secara resmi ditetapkan melalui keputusan Menteri Agama, dengan dasar pada Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 2/UM yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan hari raya Islam sebagai hari libur. Pada tahun 1963, Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 juga mengatur tugas Departemen Agama untuk menetapkan tanggal hari raya tersebut, dan pada tahun 1972, pembentukan Badan Hisab dan Rukyat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972 semakin menglembagakan proses penetapan ini.
Proses Pembuatan Keputusan
Setelah sidang isbat yang melibatkan para ahli hisab, ulama, perwakilan ormas Islam, dan pihak terkait, hasil penetapan akan dituangkan dalam bentuk keputusan resmi yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI.
Keputusan ini kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui konferensi pers dan berbagai saluran resmi untuk menjadi acuan dalam menjalankan ibadah dan mengatur aktivitas masyarakat.
Terdapat beberapa peraturan dan kebijakan yang mengatur oenetapan kalender hijiriyah , serta peraturan khusus di wilayah tertentu:
Peraturan Nasional yang Terkait adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama):
Pasal 52A menyebutkan bahwa Pengadilan Agama berperan memberikan saksi isbat rukyat hilal dalam penetapan awal bulan Hijriyah. Kemudian Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2004, Mengatur metode penetapan awal bulan Hijriyah dengan kombinasi hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal), dengan kriteria tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Kriteria Neo-MABIMS (2022).Ini menjadi standar baku Kementerian Agama dalam penyusunan kalender Hijriyah, yang juga digunakan untuk sinkronisasi dengan negara-negara MABIMS (Malaysia, Brunei, Indonesia dan Singapura).
Adapun mekanisme penetapan di Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat menyelenggarakan Sidang Isbat setiap menjelang bulan penting seperti Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Proses ini melibatkan pemaparan data hisab, konfirmasi hasil rukyat dari seluruh provinsi, hingga pengesahan Surat Keputusan oleh Menteri Agama.
Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) termasuk bagian dari sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam hierarki utama yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Status Hukum
Menurut sumber hukum dan praktik penyelenggaraan negara, keduanya termasuk dalam kategori peraturan pelaksanaan yang dibuat untuk melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, atau keputusan presiden. Dalam situs resmi database peraturan perundang-undangan Indonesia (peraturan.go.id), Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri tercatat sebagai bagian dari daftar peraturan yang sah dan memiliki kekuatan mengikat bagi lingkup yang ditetapkan.
Perbedaan Kedua Peraturan
Peraturan Menteri: Lebih bersifat umum dan mengatur teknis pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kewenangan kementerian terkait. Contohnya: Peraturan Menteri Agama tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji.
Keputusan Menteri: Lebih bersifat khusus dan mengatur hal-hal yang bersifat operasional atau pengesahan tertentu. Contohnya: Keputusan Menteri Agama tentang penetapan awal bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Dasar Hukum Pembentukan : Keduanya dibuat berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan tingkat lebih tinggi, serta sesuai dengan fungsi dan tugas kementerian yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi Kementerian Negara.
Dengan demikian maka seharusnya sudah tidak ada alasan lagi atas nama apapun adanya perbedaan awal bulan Ramadan maupun 1 Syawal (Hari Raya Idul Fitri) dalam wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia. Sebab penentuan kalender bulan Hijriyah, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah umat Islam Indonesia, sebagai bagian dari hajat hidup orang banyak / rakyat Indonesia, ditetapkan oleh suatu keputusan peraturan perundang – undangan yang mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Catatan Kritis Bagi Menag RI
Bahwa Peraturan Menteri Agama RI ataupun Keputusan Menteri Agama RI berimplikasi mengikat bagi warga negara (khususnya umat Islam Indonesia) maka setiap keputusan yang diambil oleh Menteri Agama RI haruslah berpedoman dan berdasarkan ;
- Keputusan MABIMS dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar hukum untuk mememtukan imkanur rukyah. Kesepakatan ini menjadi dasar dan pedoman bersama negara dalam menjaga standar penentuan awal bulan Hijriyah, terutama awal Bulan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.
- Hasil kajian secara ilmiah berdasarkan aidah – kaidah ilmiah yang telah disepakai oleh berbagai lembaga yang berkompeten dan kredibel, seperti BRIN, LAPAN, BMKG, Laboratorium BOSCA Bandung dan Lembaga Falakiyah PBNU serta lembaga lainnya.
- Bahwa khusus pada penetapan 1 Syawal 1447 H, Menteri Agama RI haruslah tetap konsiten dan berkomitmen untuk mendasarkan keputusannya berdasarkan kajian ilmiah dan kesepakatan MABIMS antara lain :
Nah, kedudukan hilal di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 29 Ramadan 1447 H di atas ufuk, sehingga terjadi kewajiban ru’yatul hilal sebagai ibadah fardlu kifayah. Hal ini masih berada dalam kriteria yang telah disepakati bersama oleh para Menteri MABIMS ( Menteri Agama Brunei Darussalan, Indonesia, Malaysia dan Singapura ) dan Imkanur Rukyah, yakni tinggi hilal minimal 3⁰ dan elongasi hilal 6,4⁰ sehingga berada pada zona istihalah al rukyah (mustahil untuk bisa dilihat).
Dan Kementerian Agama RI tidak perlu merekayasa melalui pengiriman saksi dalam proses rukyatul hilal, khususnya untuk pemantauan di wilayah pantai barat Sumatera, tepatnya pantai barat Aceh Darussalam dengan mengirimkan saksi yang tidak memenuhi kriteria dan kredibilitas sebagai saksi/pemantau rukyatul hilal sehingga hasilnya bisa dimanipulasi hanya untuk memenuhi syarat adanya hasil rukyatul hilal untuk dapat disahkan pada sidang isbat Kementerian Agama RI di Jakarta.(*)
Jakarta, 18 Maret 2026






































