SURABAYA | duta.co – Pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur mulai memasuki fase serius. Reda Manthovani melalui Kejaksaan Agung RI memastikan adanya temuan dugaan tindak pidana pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tuban.

Temuan tersebut menjadi sinyal keras bahwa pengawasan program MBG kini tidak lagi sebatas evaluasi administratif, tetapi sudah menyentuh potensi konsekuensi hukum bagi pengelola yang melanggar standar layanan gizi masyarakat.

Jamintel menegaskan bahwa pihaknya turun langsung melakukan pengawasan lapangan terhadap operasional dapur MBG bersama Badan Gizi Nasional dan ABPEDNAS sebagai bagian dari sistem kontrol kualitas nasional.

“Memang ada temuan, makanya kami datang ke sana. Kami juga sedang membangun sistem pengaduan untuk penerima manfaat agar bisa melaporkan langsung kualitas layanan MBG,” ujar Reda saat di wawancarai di Hotel di Surabaya

Menurut Reda, Kejaksaan kini menyiapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi yang memungkinkan masyarakat penerima manfaat MBG menyampaikan keluhan secara langsung, terutama terkait kualitas makanan yang diterima dari SPPG.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melaporkan:kualitas makanan tidak layak konsumsi, distribusi tidak sesuai standar, dugaan pengurangan porsi, indikasi penyimpangan anggaran, hingga pelanggaran operasional dapur MBG

“Kalau ada produk MBG yang tidak bagus kualitasnya, silakan dilaporkan di aplikasi. Tapi kalau bagus juga dilaporkan. Jadi pengawasannya berimbang,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Langkah ini menjadi strategi baru Kejaksaan dalam mempersempit ruang penyimpangan pada program prioritas nasional tersebut.

Temuan awal di Tuban menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG di Jawa Timur agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan program MBG.

Kejaksaan menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada sidak lapangan semata, tetapi dapat berlanjut ke proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Model pengawasan berbasis intelijen yang diterapkan Jamintel membuka peluang besar terbongkarnya praktik: manipulasi bahan baku.pengurangan kualitas gizi.penyimpangan distribusi.hingga potensi mark-up operasional dapur Jika terbukti terjadi pelanggaran serius, pengelola SPPG berisiko menghadapi proses hukum.

Keterlibatan Kejaksaan dalam pengawasan langsung program MBG menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin program pemenuhan gizi masyarakat menjadi celah penyimpangan baru di daerah.

Temuan di Tuban menjadi sinyal awal bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan MBG di Jawa Timur kini memasuki fase yang lebih agresif dan terstruktur.

Bagi pelaku usaha SPPG, situasi ini menjadi peringatan tegas bahwa standar pelayanan gizi tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum yang diawasi langsung aparat negara. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry