Dedi Ferdinan, terdakwa kasus penjambretan saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (5/4/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Masih ingat dengan jambret yang berduel dengan korbannya cewek hingga tertangkap warga di Jalan Raya Medokan Semampir beberapa waktu lalu. Kini majelis hakim yang diketuai Dedi Ferdinan menjatuhkan vonis kepada Ashadi (27), terdakwa kasus jambret tersebut selama 22 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim Dedi kepada terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara. “Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan (20 bulan) penjara,” ujar Dedi Ferdinan membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/4/2018).

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa yang mengendarai Honda Vario hitam L 4692 CR mencari sasaran di sekitaran Jalan Medokan Semampir, Surabaya. Melihat korban Sri Wahyuni (20), warga Jalan Medokan Semampir mengendarai motor, terdakwa langsung memepet.

Hal itu dilakukan karena terdakwa melihat sebuah ponsel di saku celana korban. Begitu sepi, terdakwa langsung menjambret ponsel korban. Ternyata korban yang waktu itu berboncengan lalu menurunkan ibunya dan mengejar terdakwa.

Begitu motor sudah dekat, korban langsung menambrak terdakwa hingga keduanya terjatuh. Korban masih melawan dengan menahan motor terdakwa yang hendak kabur. Akibatnya, korban sempat terseret beberapa meter hingga akhirnya ditolong warga dan meringkus terdakwa berikut barang bukti. (eno)