SURABAYA | duta.co – Daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian disertai kekerasan, Muklis Alatas (24), akhirnya dibekuk anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya.  Tersangka yang berprofesi sebagai penjual ayam di Pasar Setro Makmur itu dibekuk setelah 3 tahun buron. Tersangka warga Jalan Endrosono 7/26  dibekuk di tempat kos di Jalan Bulak Jaya 9/21 Surabaya.

“Tersangka kami tangkap setelah sebelumnya mengamankan rekan tersangka bernama Abdul Wahit alias Mat Juang,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Selasa (20/8/2019).

Ia mengatakan, tertangkapnya tersangka ini bermula dari laporan korbannya Ratnasari sesuai bukti lapor LP/B/167/VII/2016/JATIM/ RESTABES SBY/SEK GENTENG TANGGAL 10 Juli 2016 silam. Dalam laporannya, korban mengaku dijambret usai pulang kerja Jalan Undaan Kulon Surabaya.

“Setelah kejadian, tersangka ini kabur. Namun, kami tetap memantau keberadaan tersangka, hingga akhirnya tersangka kami tangkap tanpa perlawanan,” tegas Bima Sakti

Selama pelariannya, tersangka kerap berpindah-pindah tempat. Lantaran sudah tidak memiliki uang lagi, tersangka pulang ke rumahnya.”Saat ini, tersangka kami jebloskan sel tahanan dan tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tutup Bima Sakti. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry