SURABAYA | duta.co – Ada yang baru di Masjid Al-Akbar Surabaya (MAS), Jumat (7/5/21) kemarin. Masjid Agung yang sering dijuluki sebagai Masjid Pemprov ini, terlihat barisan (shof) jamaahnya lebih rapat dari biasanya. Selain itu, kotak amal pun berputar, menyusuri seluruh jamaah yang ada. Bedanya, kali ini, kotak amal disertai hand sanitizer.

Usai salat Jumat kemarin, pengurus MAS tak henti-hentinya mengumumkan kepada seluruh jamaah yang sudah terdaftar menjadi jamaah salat Idul Fitri, agar segera mengambil ID Card di lantai bawah, area food court.

Sebelumnya dikabarkan, bahwa, kapasitas (15%) jamaah MAS sudah penuh. Artinya, ada 6.000 jamaah yang akan melaksanakan salat Idul Fitri (Id) tahun ini di Masjid Al Akbar Surabaya. Padahal, Sabtu (8/5/21) Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat bernomor 443/4820/436.8.4/2021 agar salat Id di rumah masing-masing, alasannya zona Surabaya masih oranye.

Kebijakan pengurus MAS ini sempat dikritisi tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Menurutnya, sebaiknya pengelola Masjid Al Akbar tak buru-buru mengeluarkan keputusan akan menggelar salat Idul Fitri (Id) 1442 H karena situasi Covid-19 masih fluktuatif.

Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim lewat tausiyah Nomor 05/MUI/JTM/IV/2021 justru mengimbau agar salat Id dilakukan di rumah bersama keluarga, agar tidak menimbulkan kerentanan penularan virus mematikan tersebut.

“Saya melihat sesuai dengan struktur dan domainnya, MUI Jatim itu kan kemitraanya dengan provinsi. Menurut saya, itu harus menjadi referesi bagi provinisi untuk menentukan langkah-langkah yang dibutuhkan. Ini boleh menggelar salat (Id) atau tidak,” katanya di Surabaya, Jumat (30/4/2021) sebagaimana dikutip barometerjatim.com.

“Nah, saya melihat, Masjid Al Akbar ini adalah reperesentasi, bentuk lain orang mengatakan ini masjidnya Pemprov-lah. Mestinya harus seiring antara Pemprov dan MUI Jatim,” sambungnya.

Jika MUI Jatim mengimbau agar tidak salat Id di masjid, tegas Gus Hans, sebaiknya pengelola Masjid Al Akbar menahan diri sampai dipastikan H-5 Idul Fitri tentang status Covid-19. “Ini kan naik turun fluktuasinya. Sekarang mungkin masih oranye, siapa tahun nanti, mudah-mudahan tidak ya, itu nanti mengarah ke sana menjadi warna lain,” kata Gus Hans.

“Maka menurut saya, jangan buru-buru pengelola masjid itu menentukan (menggelar) salat dan tidak salat (Id), tapi lihat dulu kondisinya,” ucapnya sambil berharap jangan sampai Masjid Al Akbar yang merupakan representasi Pemprov Jatim terkesan tidak sejalan antara MUI dan Pemprov Jatim, padahal selama ini sangat harmonis.

Zona Masih Oranye dan Merah

Sementara, Pemerintah Kota Surabaya melarang pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini. Larangan itu, didasarkan pada aturan dari Kementerian Agama yang menyatakan bahwa wilayah dengan peta penyebaran Covid-19 yang menunjukkan warna oranye dan merah, terlarang melaksanakan salat Idul Fitri. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, baru menerima surat larangan pada Jumat (7/5). Surabaya masih dikategorikan sebagai zona oranye, salat Idul Fitri sementara belum diperbolehkan.

”Untuk Surabaya salat Idul Fitri di rumahnya masing-masing. Suratnya baru keluar kemarin (7/5). Sebelumnya boleh, kemarin (7/5) keluar lagi tidak boleh. Kita harus inline (sejalan) dengan pemerintah, kita jalankan. Surat edaran juga sudah kita keluarkan. Karena Surabaya masih zona oranye, saya mohon maaf kepada warga Surabaya ayo salatnya di rumah masing-masing dulu ya,” ujar Eri pada Sabtu (8/5) seperti diwartakan jawapos.com.

Sabtu (8/5/21) Wali Kota Eri Cahyadi mengeluar surat panduan Salat Id 1442 H bernomor 443/4820/436.8.4/2021 agar salat Id untuk warga Surabaya dilakukan di rumah masing-masing, alasannya zona Surabaya masih oranye. “Berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye, sehingga salat idul fitri 1 Syawwal 1442 H/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing,” demikian tulisnya dalam himbauan point 2 tersebut. (mky,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry