WEJANGAN. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan wejangan kepada ASN lingkup Pemkot Mojokerto. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengalami penyesuaian jam kerja selama Bulan Ramadhan 2026.

Jam masuk kerja agak diundur, sehingga tidak terlalu pagi, pulang kerja juga dimajukan sehingga tidak terlalu sore, dan jam istirahat juga mengalami penyesuaian.

Penyesuaian jam kerja ini rutin dilakukan pemerintah setiap memasuki bulan Ramadhan guna memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk namun produktivitas tetap terjaga.

Penyesuaian jam kerja bagi ASN Pemkot Mojokerto tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto Nomor : 800.1.6.2/1562/417.603.3/2026 tentang jam kerja pada bulan ramadhan 1447 Hijriyah di tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kota Mojokerto.

“Melalui kebijakan itu, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dipersingkat dan diberlakukan secara lebih fleksibel, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muraji ST MSi, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan SE tersebut, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32 jam dan 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk istirahat.

Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang diberlakukan 5 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.15 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.

Sementara bagi instansi atau perangkat daerah yang diberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.15 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 14.00 dan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB. Sementara itu, hari Sabtu pukul 08.00 – 14.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Dengan demikian jam kerja selama Ramadhan berbeda dengan di luar Ramadhan. Hari kerja di luar Ramadhan, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang diberlakukan 5 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 07.30 – 15.30 WIB dan waktu istirahat selama 60 menit. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 dan waktu istirahat selama 90 menit.

Sementara bagi instansi atau perangkat daerah yang diberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 07.30 – 14.30 WIB dan waktu istirahat selama 60 menit. Sedangkan hari Jumat pukul 07.30 – 14.00 dan waktu istirahat selama 90 menit. Sementara itu, hari Sabtu pukul 08.00 – 14.00 dan waktu istirahat selama 60 menit.

“Unit kerja di lingkup Pemkot Mojokerto ini tidak semua memberlakukan lima hari kerja. Unit kerja yang terkait pelayanan memberlakukan enam hari kerja,” imbuhnya.

Mantan Kadis PUPR ini juga menyampaikan bahwa ketentuan tersebut berpedoman pada ketentuan PP No 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN, serta Perwali nomor 8 tahun 2025 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat daerah dan pegawai ASN.

“Diharapakan perangkat daerah atau unit kerja agar memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN, kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” harapnya.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah, sesuai penetapan pemerintah. “Pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026,” pungkasnya.(ywd)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry