
“Kegagalan Gus Yahya dalam menggalang pleno tandingan mempertegas bahwa, secara de jure, struktur tertinggi ada pada jajaran Syuriah yang didukung oleh mayoritas sesepuh.”
Oleh KH Imam Jazuli, Lc MA.
KETEGANGAN internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya menemukan titik terang yang mengejutkan. Mantan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dikabarkan bersedia meminta maaf dan menempuh jalur Rapat Pleno untuk menyelesaikan polemik organisasi, termasuk mengembalikan status jabatannya.
Langkah ini, jika dibaca secara mendalam, merupakan bentuk penerimaan de facto atas sanksi dan pemecatan yang dilayangkan oleh jajaran Syuriah PBNU, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar, terkait dua pelanggaran berat yang dinilai merusak marwah jam’iyyah.
Kesediaan Gus Yahya untuk patuh pada roadmap (peta jalan) islah Syuriah—yang menuntut permohonan maaf, pengakuan kesalahan, dan penyelenggaraan pleno untuk penataan ulang—membawa konsekuensi hukum dan organisatoris yang sangat besar.
Demi eksistensi, saat segala manuver dilakukan menemui jalan buntu, pada akhirnya Gus Yahya memilih tunduk total dengan opsi Rais Aam PBNU.
Berikut adalah alasan mengapa langkah ini merupakan penerimaan kekalahan administratif bagi Gus Yahya.
Pertama. Ini Pelanggaran Berat Pencatutan Nama Rais Aam.
Pemicu utama krisis paling terbaru adalah tindakan sepihak Gus Yahya yang mencantumkan nama Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, dalam undangan Peringatan Harlah 100 Tahun NU tanpa persetujuan resmi.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat tata kelola organisasi (AD/ART NU) yang menempatkan Syuriah sebagai lembaga tertinggi pengambil keputusan. Pelanggaran tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pelanggaran adab dan wewenang. Dalam tradisi NU, Syuriah (dewan penasihat/kiai) adalah pemegang tertinggi, sedangkan Tanfidziyah (pengurus harian/eksekutif) adalah pelaksana. Mencatut nama Rais Aam berarti memutus jembatan struktural dan hierarkis yang fundamental.
Kedua. Penerimaan Roadmap Islah: Pengakuan atas Pemecatan.
Ketika Gus Yahya menyatakan kesediaan untuk menempuh jalan “Islah” yang dirumuskan oleh Syuriah, ini adalah bentuk pengakuan eksplisit atas keabsahan pemecatan tersebut. Roadmap islah ini tidak instan, melainkan menuntut tiga poin krusial yang melemahkan posisi Gus Yahya. Yaitu, Gus Yahya harus mengakui secara terbuka kesalahan langkah proseduralnya kepada Rais Aam.
Kemudian, pengakuan kesalahan. Ini menandakan bahwa argumen awal Gus Yahya yang menyebut surat pemecatan tidak sah, kini gugur. Lalu, pleno penetapan kembali, dan ni adalah bagian paling krusial. Jika Gus Yahya harus di-pleno-kan kembali untuk memegang jabatan, artinya posisi sebagai Ketua Umum sempat “cacat” atau “diberhentikan akibat pelanggaran berat.
Ketiga. Konsekuensi Hukum: Ketidaksahan Keputusan Periode “Diberhentikan”
Konsekuensi terberat dari kepatuhan Gus Yahya terhadap roadmap ini adalah status semua keputusan yang dibuatnya selama masa “pemberhentian” atau masa konflik (sejak munculnya surat pemecatan Syuriah) menjadi tidak sah.
Selama rentang waktu polemik, Syuriah menegaskan bahwa kepemimpinan beralih ke tangan Rais Aam. Jika Gus Yahya kini tunduk pada mekanisme pleno ulang, maka tindakan-tindakan sepihak—seperti rotasi pengurus, kebijakan strategis, atau undangan acara—yang ia lakukan selama ia diberhentikan oleh Syuriah secara hukum organisasi menjadi null and void (batal demi hukum).
Keempat. Menutup Celah “Pleno Tandingan”
Sebelumnya, sempat muncul upaya untuk melakukan perlawanan struktural. Namun, kegagalan Gus Yahya dalam menggalang pleno tandingan mempertegas bahwa, secara de jure, struktur tertinggi ada pada jajaran Syuriah yang didukung oleh mayoritas sesepuh.
Kesediaan untuk ber-islah dan melakukan Pleno di bawah arahan Syuriah adalah tanda bahwa Gus Yahya memilih jalan keselamatan organisasi dibandingkan memperpanjang perpecahan. Maka, langkah Gus Yahya menempuh Pleno PBNU yang kabarnya hari ini, 28 Januari, 2026 secara hybrid dimulai jam 4 sore adalah bentuk pertanggungjawaban atas dua pelanggaran berat yang telah diakui (ketidakpatuhan adab/prosedur dan penyalahgunaan wewenang).
Sebab menerima roadmap islah berarti menerima bahwa jajaran Syuriah memiliki wewenang penuh untuk mendisiplinkan tanfidziyah. Dengan demikian, ketegangan ini menemui titik terang bukan karena Gus Yahya terbukti tidak salah, melainkan karena ia kembali ke jalur khittah adab organisasi NU, di mana Syuriah adalah rujukan tertinggi, dan tindakannya selama masa pemberhentian dinilai tidak memiliki legitimasi penuh. Wallahu’alam bishawab.(*)




































