
Oleh Bey Arifin*
SETIAP bulan Agustus, masyarakat Indonesia disuguhi beragam kegiatan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Salah satu yang paling populer adalah jalan sehat berhadiah. Hadiah yang ditawarkan pun tidak tanggung-tanggung: sepeda motor, televisi, kulkas, hingga berbagai barang elektronik lainnya. Untuk mengikuti kegiatan tersebut, peserta diwajibkan membeli kupon dengan harga tertentu.
Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah praktik semacam ini dibenarkan dalam syariat Islam, atau justru termasuk kategori judi (maisir)?
Dalam perspektif fikih Ahlussunnah wal Jamaah yang dianut mayoritas ulama Nahdlatul Ulama (NU), penilaian hukum tidak berhenti pada kemeriahan acara atau niat baik penyelenggara. Yang menjadi perhatian utama adalah akad dan sumber hadiah. Kaidah fikih mengajarkan bahwa hukum suatu transaksi bergantung pada hakikatnya, bukan sekadar nama atau kemasannya (al-‘ibrah fil ‘uqud lil ma’ani la lil alfazh).
Apabila hadiah sepeda motor, televisi, atau hadiah lainnya berasal dari akumulasi uang penjualan kupon yang dibeli para peserta, sementara hanya sebagian kecil peserta yang beruntung mendapat hadiah dan mayoritas peserta kehilangan uangnya tanpa memperoleh apa pun, maka pola tersebut memiliki karakteristik yang sangat dekat dengan praktik maisir (perjudian). Setiap peserta mengeluarkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar melalui mekanisme undian. Ada pihak yang untung besar dan ada pihak yang rugi, sedangkan keuntungan tersebut berasal dari kumpulan uang para peserta sendiri.
Allah SWT telah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ»
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Karena itu, para ulama NU memberikan garis batas yang tegas. Apabila pembelian kupon semata-mata menjadi syarat untuk mengikuti undian, dan hadiah diambil dari uang yang terkumpul dari penjualan kupon tersebut, maka unsur perjudian sangat kuat. Perubahan istilah dari “judi” menjadi “jalan sehat berhadiah” tidak otomatis mengubah status hukumnya apabila substansi akadnya tetap sama.
Sebaliknya, apabila hadiah berasal dari sponsor, donatur, pemerintah, atau pihak ketiga yang tidak diambil dari uang peserta, sedangkan uang kupon hanya digunakan sebagai biaya operasional kegiatan seperti konsumsi, kaus, asuransi, atau fasilitas acara maka hukumnya berbeda.
Dalam kondisi demikian, undian hadiah dipandang sebagai bentuk ju’alah atau hibah yang dibolehkan karena peserta tidak sedang mempertaruhkan hartanya demi memperoleh keuntungan dari harta peserta lainnya.
Inilah pentingnya memahami fikih secara mendalam. Islam tidak memusuhi olahraga, hiburan, maupun perayaan kemerdekaan. Yang dijaga syariat adalah keadilan dalam muamalah dan kebersihan akad dari unsur gharar, maisir, serta memakan harta orang lain secara batil.
Oleh sebab itu, panitia penyelenggara kegiatan Agustusan hendaknya lebih berhati-hati dalam merancang mekanisme pembiayaan. Jangan sampai semangat memeriahkan kemerdekaan justru tercemar oleh praktik yang mengorbankan kehalalannya. Solusi terbaik adalah menghadirkan hadiah dari sponsor, para dermawan, atau anggaran yang terpisah dari uang kupon peserta.
Dengan demikian, masyarakat dapat bergembira, berolahraga, mempererat ukhuwah, sekaligus menjaga keberkahan acara sesuai tuntunan syariat.
Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas merayakan, tetapi juga merdeka dari praktik muamalah yang diharamkan. Sebab, keberkahan sebuah kegiatan tidak diukur dari besarnya hadiah yang dibagikan, melainkan dari bersihnya cara memperoleh dan membagikannya.
Foto atas undian jalan sehat di Masjid Al Akbar ricuh, terpaksa dihentikan.






































