Tampak beberapa lembaran seng yang diletakan ditengah akses jalan Keputih Tegal Timur. Dampak atas hal ini, aktivitas pengurukan akses jalan mengalami kendala. dok

SURABAYA|duta.co – JB Fredi Sujatmiko, Ketua LSM Forkom SMS (Forum Komunikasi Suara Masyarakat Surabaya) menyesalkan upaya penutupan akses jalan Keputih Tegal Timur yang diduga dilakukan seorang tokoh masyarakat sekitar, Totok Pranoto.

Menurut Fredi, tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. “Sebuah tindakan yang sangat tak terpuji yang diduga dilakukan seorang ketua RT bernama Totok. Bahkan apa yang dilakukannya ini merupakan tindakan yang melecehkan aturan yang ada, Pemkot harus bertindak keras,”  ujar Fredi, Minggu (31/3/2019).

Fredi mengaku, mengetahui adanya penutupan akses jalan ini berdasarkan keluhan warga sekitar. Berdiri beberapa lembaran seng yang sengaja diletakan di sekitar bekas bangunan yang telah dibongkar oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Warga berharap instansi terkait segera menindak lanjuti hal ini.

“Setelah saya investigasi di lokasi, memang benar ada penutupan jalan akses masuk ke kavling-kavling yang bersebelahan dengan akses menuju Sukolilo Regency. Akses jalan tersebut ditutup dengan seng,” terangnya.

Dampak dari penutupan jalan ini, kegiatan pengurukan jalan tidak bisa dilanjutkan. Padahal, beberapa hari sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melakukan penegakan Perda dengan menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri diatas akses jalan tersebut. Ada 28 bangunan yang bakal ditertibkan sesuai target Pemkot.

Namun, belum usai pelaksanaan penertiban tersebut, ada kejadian lagi penutupan akses jalan di kawasan tersebut. Ditanya soal potensi laporan pidana, Fredi mengaku pihaknya bakal mengordinasikan hal itu bersama para pihak terkait.

Untuk diketahui, pembongkaran terhadap 28 bangunan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Surabaya bernomor 640/0808/436.7.22/2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Peringatan Tertulis Kepada Pemilik Bangunan di Jalan Keputih Tegal Timur, Kamis (21/3/2019) lalu.

Tujuan Pemkot untuk mengembalikan fungsi akses jalan selebar 6 meter yang terletak di kawasan tersebut. Selama ini, akses jalan terputus karena adanya bangunan yang berdiri diatasnya. Melalui Kasatpol PP kota Surabaya, Irvan Widyanto, Pemkot menargetkan tiga hari kerja guna menyelesaikan pelaksanaan penertiban tersebut.

Bakal Mengadu ke Walikota

Terpisah, Yoga Putra Alizar, salah satu tim kuasa hukum Totok Pranoto saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mengetahui adanya penutupan akses jalan yang dimaksud.

“Saya belum tahu. Malah yang ada, pihak Pemkot belum melakukan pembongkaran terhadap rumah yang berada di sebelahnya pak Totok. Sampai sekarang belum dibongkar, padahal sesuai surat keputusan ada 28 bangunan, mengapa yang dibongkar rumahnya pak Totok dulu,” ujarnya, Minggu (31/3/2019).

Bahkan secara tegas, Yoga sempat mengatakan pihaknya bakal mengadukan Kasatpol PP dan semua pihak terkait pembongkaran ini kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini. “Kita meminta keputusan itu dilakukan sepenuhnya terhadap 28 bangunan lainnya, kalau tidak, berarti ada yang bermasalah, soal kapan kita kirim surat pengaduan itu, kita koordinasikan dulu,” tambahnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry