La Nyalla Mattaliti didampingi kuasa hukumnya sesaat diperiksa oleh tim Pidana Khusus Kejati Jatim beberapa bulan lalu. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku pihaknya sudah menerima salinan putusan tingkat kasasi perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa La Nyalla Mattaliti.

Hal ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi dikantornya, Jumat (3/5/2018).

“Benar kita sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Dan kita siap melaksanakan eksekusi sesuai yang diperintahkan dalam isi putusan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Masih Didik, pihaknya hanya tinggal menunggu kedatangan La Nyalla ke kantor Kejari Surabaya guna melaksanakan proses administrasi, termasuk tahapan pembukaan blokir terhadap dua rekening milik La Nyalla, yang saat itu sempat dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Untuk diketahui, La Nyalla diputus bebas dari dakwaan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tahun 2016 silam.

Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa. Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan.

Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli 2017. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.

Ditanya soal potensi upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas perkara ini, Didik enggan berspekulasi. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry