PENIPUAN HAJI: Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono saat memberikan keterangan pada awak media. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus penipuan percepatan ibadah haji dri penyidik Polda Jatim. Dari kasus itu, sebanyak 59 orang calon jemaah haji (CJH) gagal berangkat.

“SPDP kita terima pada 16 Agustus 2019 dari kepolisian (Polda Jatim),” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Senin (19/8/2019).

Asep menjelaskan, dalam SPDP terdapat nama tersangka dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan ini. Terdapat satu tersangka yang tertera dalam SPDP itu, atas nama Dr HM Murtadji. Dalam SPDP juga dijelaskan Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP.

“Tersangka (dalam SPDP) Dr HM Murtadji dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan,” jelas Asep.

Disinggung mengenai langkah selanjutnya dari Kejakasaan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang ini mengaku, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian. Terkait koordinasi tersebut, Asep menegaskan pihaknya tinggal menunggu berkasnya saja.

“Tinggal menunggu pelimpahan tahap satu (berkas perkara) dari penyidik kepolisian,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Puluhan warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim itu merasa tertipu karena tak kunjung berangkat haji.

Padahal, para korban sudah membayar sejumlah uang, mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Terhadap laporan ini, penyidik Polda Jatim menindaklanjuti laporan dan menetapkan koordinator penyelenggara ibadah haji ini jadi tersangka, dan dilakukan penahanan.

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka Murtadji, penyidik menduga adanya oknum dari Kemenag yang turut dalam dugaan penipuan ini. Bahkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dari penyidikan kuat dugaan bahwa tersangka tidak bekerja sendiri.

Berdasarkan pengakuan Junaedi, sambung Barung, ada oknum Kanwil Kemenag Jatim yang diduga terlibat. Terkait hal itu, tersangka berencana melaporkan oknum Kemenag yang bernama Saifullah ini.

“Junaedi ini hanya pengepul. Dia juga dijanjikan oleh oknum Kementerian tertentu (Kemenag, red). Rencananya Junaedi ini akan melaporkan oknum tersebut,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera beberapa waktu lalu. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry