TUNTUTAN: Ahmad Fauzi, oknum jaksa Kejati Jatim, saat menjalani sidang perkara suap di Pengadilan Tipikor Juanda, Waru, Sidoarjo, Selasa (24/1).
TUNTUTAN: Ahmad Fauzi, oknum jaksa Kejati Jatim, saat menjalani sidang perkara suap di Pengadilan Tipikor Juanda, Waru, Sidoarjo, Selasa (24/1).

SURABAYA | duta.co – Ahmad Fauzi, oknum jaksa Kejati Jatim, terdakwa perkara suap Rp 1,5 miliar, dituntut dua tahun penjara. Nota tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolvis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Waru, Sidoarjo, Selasa (24/1).

“Menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman dua tahun penjara,” ujar jaksa membacakan nota tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri dan menodai upaya pemerintah yang getol-getolnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa bakal menanggapinya dalam pembelaan (pledoi) yang bakal diajukan pada agenda sidang pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh empat rekan seprofesinya, sesaat menerima suap Rp 1,5 miliar terkait penanganan proses hukum yang ditanganinya. Dalam penangkapan itu, barang bukti diamankan di kos terdakwa di Rainbow kamar 306 Jalan Ketintang Surabaya, yang masih terbungkus dalam kardus.

Uang suap yang terdiri atas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 itu terkait kasus dugaan suap korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kalimook Sumenep. Dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menahan Wahyu Sudjoko (49), oknum PNS dari Kantor BPN Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep Murhaimin. Kades Murhaimin turut dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jatim atas perannya  mempermudah tersangka Wahyu Sudjoko dalam menjalankan tindak korupsi.

Modus yang dilakukan tersangka Murhaimin adalah meminjam 14 KTP milik warga pemegang hak atas tanah itu. Setelah KTP dikuasai dipakai mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga ke BPN.

Setelah SHM keluar, tanah itu dijual ke pihak lain berbekal SHM yang dikeluarkan oleh BPN, tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Warga percaya saat KTP-nya dipinjam oleh tersangka karena sebagai Kades.

Kepada warga, tersangka membohongi bahwa KTP yang disetorkan itu untuk mendapat bantuan traktor. Tanpa curiga warga akhirnya menyerahkan KTP-nya. Ternyata oleh tersangka KTP itu dipakai mengurus surat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh pihak terdakwa.

Selain ditunggu sanksi pidana, jaksa Ahmad Fauzi juga ditunggu sanksi pemecatan. Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, jika terbukti salah, Ahmad Fauzi akan dikenakan tindakan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Jika terbukti bersalah (di pengadilan) menerima suap dari pihak berperkara sebesar Rp1,5 miliar, dipecat,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Minggu (4/12/2016). Dia menambahkan,  dari hasil pemeriksaan tim penyidik, Ahmad Fauzi bermain sendiri tanpa ada keterlibatan jaksa lainnya. Uangnya juga akan dipakai sendiri, kata Prasetyo. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry