Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi bersama Wali Kota Surabaya Tri Trismaharini saat prosesi penyerahan aset milik Pemkot Surabaya, Selasa (5/6/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyerahkan Gedung Gelora Pancasila seluas 7.500 M2 dan aset di Jl Kenari seluas 2.000 M2 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (5/6/2018).

Aset itu merupakan hasil penyelamatan aset negara kasus korupsi yang ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus).

Penyerahan dua aset negara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta dan diberikan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Dan disaksikan serta dihadiri oleh jajaran Kejati Jatim, Kapolrestabes Surabaya yang mewakili, Danrem 084 Bhaskara Jaya, BPN, dan unsur jajaran Pemerintah Kota Surabaya.

“Dua aset negara ini merupakan hasil penegakan hukum oleh Kejaksaan. Karena sudah diselamatkan, maka kedua aset ini kami serahkan ke Pemkot Surabaya dan menjadi hak dari Pemerintah Kota,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta usai penyerahan simbolis aset milik Pemkor Surabaya di Gedung Gelora Pancasila, Selasa (5/6/2018).

Dua aset ini, lanjut Sunarta, yang pertama yakni tanah seluas 7.500 M2 di Jl Indragiri atau Gedung Gelora Pancasila. Yang mana telah dinilai oleh appraisal senilai Rp 183 miliar. Kemudian, masih kata Sunarta, tanah berupa Jalan seluas 2.000 M2 di Jl Kenari, dengan nilai sekitar Rp 17 miliar. Jadi total penyelamatan keuangan negara dari aset di dua lokasi ini kalau ditotal menjadi Rp 200 miliar.

Sambung Sunarta, bukan masalah dari nilai yang bisa diselamatkan oleh Kejaksaan. Tapi pihaknya dapat berbangga hati karena aset yang merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya ini bisa kembali. Dan itu lebih-lebih serta tidak dapat dinilai. Mungkin kalau dinilai dari jumlah uangnya hanya Rp 200 miliar.

“Kita patut berbangga, karena penyelamatan aset-aset ini dinilai dari sejarahnya dan nilai historisnya lebih tinggi. Alhamdulillah bisa kita selamatkan, sehingga kita bisa melakukan hal yang sangat membanggakan untuk negara,” ungkap mantan Kajati Nusa Tenggara Timur ini.

Sunarta menambahkan, sesuai dengan tupoksi dari bidang Pidsus maupun Datun, Kejaksaan siap membantu dalam pendampingan aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemkot. Bahkan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), sambung Sunarta, siap melakukan pendampingan misalnya ada aset yang hilang atau Pemerintah digugat, silakan memanfaatkan Datu Kejaksaan. Kalau Pemerintah Kota bisa memberikan kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Kalaupun Pemerintah Provinsi bisa ke Kejati Jatim.

“Untuk bidang Intelijen yang menjadi primadona kita ada TP4D atau Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembanggunan. Kami siap mengawal proyek pembangunan strategis nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini berterima kasih atas upaya hukum yang dilakukan Kejati Jatim. Sehingga aset milik Pemkot Surabaya bisa kembali lagi. Untuk Gedung Gelora Pancasila akan direnovasi dan bisa dimanfaatkan tahun 2019 mendatang. Sedangkan untuk aset di Jl Kenari bisa digunakan untuk aksesibilitas warga Kota Surabaya.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sudah menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Nantinya aset ini akan kita manfaatkan dan dapat digunakan untuk warga,” ucap Wali Kota Risma.

Risma menambahkan, untuk dana renovasi aset Gedung Gelora Pancasila, pihaknya masih mengkoordinasikan dengan tim cagar budaya. Sehingga nantinya bisa dimanfaatkan secara umum seperti lapangan Thor. “Nantinya gedung ini bisa dimanfaatkan sebagai lapangan basket, volly dan badminton,” tambahnya.

Tak hanya itu, Risma juga memberi piagam penghargaan bagi tim Pidsus Kejati Jatim yang berhasil menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya. Seperti penghargaan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi; Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Bayu Setyo Pratomo dan tim Pidsus Kejati Jatim. (eno)

\

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry