KASUS: Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah yang memaparkan penyelesaian tunggakan kasus korupsi. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah mengklaim pihaknya telah merampungkan dua tanggungan penyidikan kasus korupsi yang ditanganinya.

Dua kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana hibah pemkot 2014 untuk kelompok usaha bersama (KUB) Percetakan Cahaya dan dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2014 yang digunakan untuk pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) Nurul Iman.

Rampungnya dua tunggakan kasus korupsi tersebut, tak lepas dari rampungnya hasil audit kerugian negara yang diterima pihak penyidik kejaksaan dari inspektorat daerah Surabaya.

“nilai kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 198 juta. Nilai yang sama saat perhitungan ditingkat penyidikan,” ujar Heru, Minggu (10/12).

Penyidikan kasus ini sempat jalan ditempat selama dua bulan lantara menunggu hasil audit. Penyidik pun tidak bisa melengkapi berkas perkara.

Penyidik pun mengaku akan segera melimpahkan perkara SDI Nurul Iman ke tahap penunututan. Pasalnya, beberapa hari lalu penyidik menyatakan berkas perkara telah sempurna (P21). Rencananya, Jumat (8/12) lalu dilakukan pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Perkara KUB Percetakan Cahaya baru segera kami adakan gelar,” terangnya.

Dalam perkara KUB Percetakan Cahaya, Hery Setiawan dan Sugeng Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2017. Mereka dianggap telah mendirikan usaha fiktif untuk mencairkan dana hibah. Akibatnya, dana tersebut tidak pernah dibelikan mesin cetak dan mesin potong yang diajukan dalam proposal.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Iskandar Zulkarnaen, Mantan Kepala SD Nurul Iman dan Asmadi. “Tersangka Iskandar perannya penerima hibah, sedangkan tersangka Asmadi adalah pelaksana proyek,” terang Heru.

Kasus korupsi itu terjadi saat Kepala SD Nurul Iman Iskandar Zulkarnaen mengajukan proposal pembangunan gedung SD Nurul Iman yang berada diwilayah Sememi, Benowo Surabaya ke Pemkot Surabaya melalui dana hibah tahun anggaran 2014.

Proposal itupun cair sebesar Rp 326 juta, Namun dana hibah itu hanya terserap 17 persen saja dari dana yang dicairkan. Tapi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kedua tersangka merekayasa dengan melaporkan proyek tersebut sudah 100 persen.

Oleh jaksa, kedua tersangka akan dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry