JAKARTA | duta.co – Nama Ketua DPR Setya Novanto muncul lagi dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 Juni 2017. Setya Novanto disebut turut serta terlibat bersama 6 orang lainnya termasuk 2 terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Namun demikian pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi penuntut umum KPK telah membacakan tuntutan untuk 2 orang terdakwa di kasus e-KTP. Selain terhadap 2 orang tersebut tentu kita juga uraikan indikasi keterlibatan pihak lain yang telah dikonstruksikan sejak di dakwaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu orang yang diduga bersama-sama melakukan korupsi,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (22/6/2017).

Meskipun ada nama-nama lain yang turut disebut, KPK belum memastikan adanya tersangka lain dalam kasus itu, termasuk Setya Novanto. Meski demikian, KPK akan mempelajari fakta persidangan yang muncul tersebut.

“Sejauh ini belum ada tersangka baru di kasus e-KTP. Namun tentu kami akan mempelajari juga fakta persidangan yg muncul hingga proses tuntutan yang dibacakan tadi,” kata Febri.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, nama Novanto kembali muncul. Dia disebut bersama-sama dengan 6 orang lainnya termasuk dua terdakwa e-KTP.
“Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” kata jaksa.

Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri. Sementara itu Diah Anggraini merupakan eks Sekjen Kemendagri, Andi Narogong merupakan pengusaha, Drajat Wisnu ketua lelang proyek, dan Isnu Edhi ketua konsorsium PNRI.

Jaksa berpendapat, pertemuan tersebut sarat kepentingan. Andi dalam satu pertemuan mengemukakan pendapatnya untuk mengerjakan proyek e-KTP. Pertemuan salah satunya digelar di Gran Melia Jakarta.

“Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik,” tutur jaksa.

Saat proyek ini bergulir 2011-2013 lalu, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pada persidangan 6 April 2017 lalu Novanto telah membantah tahu dan terlibat mengenai masalah yang ada dalam proyek e-KTP.

“Mengikuti laporan Komisi II DPR? Tahu tentang e-KTP?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar.
“Tidak pernah, tidak pernah tahu, tidak mengetahui,” jawab Novanto.

“Ada hiruk pikuk e-KTP karena ada pembagian uang dan sebagainya. Anda bagian dari orang yang kenal dari proyek ini? Sama sekali tidak pernah terima atau terkait uang proyek e-KTP?” tanya hakim Jhon lagi.

“Tidak ada,” jawab Novanto. (det,hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry