SIAP SIDANG: Dahlan Iskan bersiap menjalani persidangan perkara korupsi penjualan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. (duta.co/Henoch Kurniawan)
SIAP SIDANG: Dahlan Iskan bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. (duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Makin kesini posisi Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, terdakwa dugaan perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim makin terpojok. Hal itu terlihat dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan Budi Rahardjio, saat proses pelepasan aset, ia menjabat sebagai staf keuangan PT PWU.

Dalam keterangannya, Budi mengaku ada dana masuk sebelum proses lelang pelepasan aset dilaksanakan. Kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah bangunan, di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Provinsi Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum menilai, kalau transaksi jual beli aset itu terjadi sebelum ada pembukaan penawaran.

Hal itu dibenarkan oleh Trimo, salah satu aggota tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Ia mengatakan bahwa transaksi jual beli pelepasan aset di wilayah Tulungagung itu terjadi sebelum dilakukan berita acara negoisasi pembukaan penawaran panitia.

“Pertama tanggal 30 Agustus 2003, nilainya sebesar Rp500 juta, kemudian 2 September 2003, dan yang intinya semuanya sudah masuk totalnya sekitar Rp8,750 miliar,” kata Trimo, Selasa (17/1).

Setelah uang masuk, baru ada pembukaan penawaran yang terjadi pada 8 September 2003. Dengan hal itu, artinya menunjukan ada pembayaran terlebih dahulu, setelah itu baru dibuka penawaran.

“Ini menunjukan sudah ada deal-dealan (kesepakatan) terlebih dahulu. Buktinya, uang sudah masuk terlebih dahulu, dan itu diakui juga dikatakan saksi di bagian keuangan,” ujar dia.

Untuk aset di Kediri, uang masuk itu pada 3 Juni 2003, nilainya sekitar Rp16 miliar lebih. Sedangkan rekening yang masuk di PT PWU, pada 24 Juni 2003. Jadi uang itu masuk terlebih dahulu, setelah itu baru dimasukan ke dalam kas perusahaan. “Sedangkan untuk pembukaan penawaran baru pada 16 Juni 2003,” ujarnya.

Mengenai hal tersebut Agus Dwi Harsono salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku, bahwa itu nantinya bisa dibuktikan dalam keterangan saksi lainnya. Apalagi, dalam transaksi jual beli pelepasan aset, masih banyak saksi yang belum dihadirkan.

“Tapi, yang perlu diketahui, dan lebih penting adalah mengenai satu saksi yang paham, itu Sam Santoso. Karena, saksi inilah yang mengerti juga paham saat terjadi pelepasan aset,” kata Agus.

Apalagi, dalam keterangan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu masih berpihak pada Dahlan Iskan. “Keterangan saksi sudah jelas. Kalau para saksi itu tidak pernah ikut dalam rapat pelepasan aset,” ujar Agus.

Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.

Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry