Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan penyidikan dugaan kasus mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya tak merugikan masyarakat. Terutama terkait aset tanah milik YKP maupun PT YEKAPE yang sudah beralih (dibeli lunas) ke pihak lain, Korps Adhyaksa memastikan tak akan ada penyitaan aset tersebut.

“Kalau sudah beralih atau dijual dan sah menurut hukum, ya tidak dipermasalahkan. Kami hanya mengejar aset yang sisa dan yang dikelola,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (7/7/2019).

Didik pun menegaskan pihaknya tidak akan mempermasalahkan aset yang sudah dijual maupun di beli pihak lain. Bahkan pihaknya memastikan saat ini Kejaksaan hanya mengejar aset sisa yang dimiliki YKP maupun PT YEKPAE. Dan juga mengejar aset yang masih dikelola.

“Kalau yang sudah beli, ya sudah tidak dipermasalahkan. Tidak mungkin orang yang sudah beli, terus kita ambil lagi dan menyita. Bisa-bisa Kejaksaan digugat orang banyak,” jelasnya.

Didik menegaskan, pihaknya tidak akan merugikan masyarakat yang sudah membeli aset maupun tanah milik YKP dan PT YEKAPE. Apalagi kalau sudah lunas dan proses maupun sudah bersertifikat, Didik memastikan tidak ada penyitaan aset dari Kejaksaan.

“Silahkan saja, itu hak dia. Bahkan kalau pun ada yang sudah berjalan (kredit) separuh, itu haknya dan teruskan. Kalau mungkin penyerahan (ke Pemkot), kan nanti bayarnya tidak lagi ke yang menguasai sebelumnya, tapi ke Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham,” tegasnya.

Disinggung mengenai calon tersangka dalam kasus ini, Didik enggan berspekulasi. Pihaknya memastikan saat ini masih menunggu proses audit kerugian negara pasti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita menunggu audit dari BPKP. Nanti akan diketahui berapa (kerugian negara) dan ke mana saja (aliran uang) itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) menyatakan ‘menyerah’ dan akan mengembalikan seluruh aset pemkot yang kini dalam penguasaan YKP dan PT YEKAPE. Sikap menyerah ini dituangkan dalam surat pernyataan oleh Sartono, Ketua Pembina YKP, didampingi oleh Choirul Huda, anggota dewan penasihat YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.

Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.

Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry