Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dr Sunarta SH MH saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (24/5/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan pihaknya tidak melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, terkait perkara penipuan dan penggelapan apartemen Royal Avatar World (RAW) oleh PT Sipoa grup yang melibatkan Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Bhirawa sebagai terdakwa.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Jatim Dr Sunarta SH, MH saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (24/5/2019). “Kita pastikan tidak mengajukan kasasi atas putusan 7 bulan penjara yang dijatuhkan hakim terhadap ketiga terdakwa Sipoa,” ujarnya.

Menurut Sunarta, putusan hakim hanya mengubah berat ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Sedangkan secara yuridis hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengajukan kasasi.

“Dalam putusan, mengenai barang bukti dan lainnya tidak ada perubahan, kecuali ada hal prinsipil yuridisnya yang dianggap tidak puas baru kita bisa mengajukan kasasi,” terangnya.

Dalih jaksa, sikap untuk tidak mengajukan kasasi, sengaja pihaknya lakukan agar masyarakat segera mendapat kepastian hukum.

Tak pelak, tidak daijukannya kasasi terhadap vonis majelis hakim tingkat banding ini, otomatis perkara yang dilaporkan puluhan korban Sipoa ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hingga, barang bukti dalam perkara ini harus segera dieksekusi oleh jaksa sesuai isi putusan hakim, yaitu mengembalikan seluruh BB di mana tempat serta siapa BB tersebut awal disita.

“Nanti, oleh pihak Sipoa dikembalikan ke konsumen atau bagaimana, prosesnya sudah di luar kewenangan kami selaku jaksa. Yang pasti kita bakal kembalikan BB ke para pihak di mana awal petugas menyita,”  tambah Sunarta.

Terpisah, Juru bicara PT Jatim Untung, ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa Putusan Hakim PT ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya telah memvonis ketiga terdakwa 6 bulan penjara.

“Sementara terkait amar putusan yang bunyinya barang bukti dikembalikan lagi ke semula, setahu saya putusannya, barang bukti dikembalikan ke kejaksaan,” ujar Untung.

Dilanjutkan, sejak putusan di Pengadilan, barang bukti itu dikembalikan ke kejaksaan, artinya jaksa di sini punya peran bagaimana dengan barang bukti ketiga terdakwa apakah akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan lain, atau bagaimana harusnya.

“Soalnya barang bukti ini tidak sedikit ada beberapa unit mobil mewah, ada uang tunai ada juga sertifikat dan cek,” tambah Untung.

Menyoal masalah keluarnya ketiga terdakwa dari tahanan, Untung mengatakan itu hak dan kewenangan jaksa untuk mengeksekusinya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa sekaligus petinggi PT Sipoa grup tersebut telah dikeluarkan jaksa dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

Dibebaskannya ketiga terdakwa tersebut, berkat vonis yang dijatuhkan majelis hakim tingkat banding PT Jatim. Ketiganya hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara pada putusan yang dijatuhkan pada 8 Mei 2019 lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap ketiganya sebelumnya.

Sedangkan, pada persidangan Jumat (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin memvonis tiga terdakwa Sipoa dengan hukuman enam bulan penjara.

Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa’urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry