SURABAYA | duta.co – Kendati proses inventarisir aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) membutuhkan waktu yang tak singkat, namun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dr Sunarta SH, MH menegaskan bahwa secuil aset itu tidak bakal hilang.

“Tidak, tidak bakal hilang, kita masih menjaga kordinasi dengan tim audit. Dalam surat perintahnya juga tercantum jangka waktu pelaksanaan tugas mereka. Jadi mereka pun berusaha secepat mungkin menyelsaikan audit ini,” ujar Sunarta, Jumat (19/7/2019).

Ditanya soal estimasi waktu yang dibutuhkan tim guna menyelesaikan audit aset, Sunarta mengaku belum bisa memastikan. Sedangkan, menurutnya tujuan dilakukannya audit untuk mengetahui berapa besar jumlah pasti aset YKP.

“Diaudit untuk mengetahui jumlah pasti aset milik YKP. Siapa tahu jumlah aset ternyata lebih besar dari apa yang ada dalam pembukuan internal YKP,” tambahnya.

Sunarta juga menegaskan dengan adanya proses peralihan pengelolahan dan audit YKP ini, tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. “Yang terpenting kepentingan masyarakat yang harus dilayani. Jangan gara-gara kita melakukan penindakan penegakan hukum, masyarakat jadi terbengkalai. Untuk itu tim bergerak cepat,” sambung Sunarta.

Disinggung dasar hukum terkait munculnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur kepengurusan YKP yang baru, Sunarta mempersilahkan menanyakan hal itu kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.

“Saya kurang paham itu, nantilah Aspidsus yang jawab. Karena Aspidsus yang menghadiri proses serah terima saat itu. Disitu dibentuk struktur pembina dan pengurus yayasan,” singkat Sunarta.

Untuk diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Belakangan, kejaksaan berhasil mengembalikan pengelolahan YKP kepangkuan Pemkot Surabaya. Sehingga, kedepannya pengurus YKP yang baru bentukan Pemkot ini bisa melaksanakan aktivitas pengelolahan Yayasan yang belasan tahun dikuasai swasta tersebut. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry