SURABAYA | duta.co – Gerak cepat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penggeledahan terhadap dua kantor milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Tak hanya itu, Didik juga tampak ditemani Asisten Intelijen (Asintel) Bambang Gunawan. Kedua pejabat di Kejati Jatim itu terlihat langsung di dua lokasi yang digeledah itu.

Menurut mantan Kepala Kejari Surabaya ini, penggeledahan tersebut dilakukan sesaat pihaknya usai menaikan status penyelidikan kasus dugaan korupsi ditubuh YKP menjadi tahap penyidikan.

Dua kantor YKP yang digeledah berada di Jl Sedap Malam No 9-11, Surabaya dan di PT YEKAPE di Jl Wijaya Kusuma No 36, Surabaya. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi pada Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita koper berisikan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini.

“Ada dua tempat yang kita geledah. Tim yang berjumlah 16 orang lebih ini juga mengamankan dokumen-dokumen yang kita perlukan, dan berkaitan dengan kasus mega korupsi, nilainya triliunan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi di sela-sela penggeledahan.

Disinggung mengenai penetapan tersangka, Didik mengatakan secepatnya akan menetapkan tersangka. Nantinya, sambung Didik, penyidik akan memeriksa semua pengurus PT YEKAPE dan yayasan (YKP), guna dilakukan kroscek dengan data yang dipunyai penyidik.

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi dari penyitaan dokumen yang dilakukan Tim, apakah ada kekurangan atau sudah cukup.

“Semua pengurus PT dan yayasan nanti kita pilih semua dan kita periksa. Untuk pihak Pemkot Surabaya, yang berkaitan dengan yayasan, maupun yang sudah pensiun semua sudah kita periksa,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso mempertanyakan motif dibukanya kembali penyidikan dugaan korupsi ini.

“Sekarang dibuka (penyidikan kasus) lagi itu dasarnya apa? Dulu Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menghentikan, dan oleh Kejati Jatim (2015, red) ini bukan perkara pidana,” ungkap Sumarso.

Seperti diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. “Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

“Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah,” ujar Didik.

Tim penyidik, menurut Didik sudah menemukan perbuatan melawan hukum para pengurus itu yang menguasai YKP. “Dan yang jelas, ada kerugian negara yang nilainya fantastis di kasus ini,” imbuh Didik. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry