Ubaidillah, Kasi Tindak Pidana Teroris dan Linta Negara Kejati Jatim saat memberikan keterang pers di kantor Kejati Jatim. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memaklumi alasan penyidik Polda Jatim terkait belum dikirimkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) keempat belas tersangka kasus dugaan teroris yang tertangkap sejak Mei 2018 di Jawa Timur lalu.

“Kasus teroris berbeda dengan kasus pidana umum, pada penanganan kasus ini penyidik membutuhkan waktu yang panjang dalam penyidikannya. Bisa dimaklumi mengapa hingga saati ini SPDP belum dikirimkan penyidik ke jaksa. Namun sudah ada kordinasi secara lisan antara kita dengan penyidik Polda Jatim terkait rencana pengiriman SPDP kasus ini. Namun kapan dilakukan pengiriman SPDP belum tahu,” jelas Ubaidillah, Kasi Tindak Pidana Teroris dan Linta Negara Kejati Jatim.

Ubaidillah pun mengaku belum mengetahui secara pasti kendala penyidik dalam pengiriman keempat belas SPDP kasus ini. “Soal ada penambahan terkait kasus teroris yang terjadi di Bangil kita juga belum tahu,” tambah mantan Kasipidum Kejari Malang ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan kasus ini nantinya bakal ditangani seksi baru yang ada di Kejati Jatim. Kasi ini, lanjut Richard, dilantik sekitar bulan Februari 2018 lalu. Tugasnya yakni menangani perkara tindak pidana umum (Pidum) yang berkaitan dengan kasus teroris.

“Memang di Kejati ada Kasi baru, yakni Pak Ubaidillah selaku Kasi Tindak Pidana Teroris dan Linta Negara Kejati Jatim. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Malang,” jelas Richard.

Dalam tugasnya, Kasi Tindak Pidana Teroris dan Linta Negara Kejati Jatim ini dibawah kendali bidang Pidum. Dan Kasi ini dibuat sesuai Peraturan Jaksa Agung atau PER-006/A/JA/07/2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kasi Tindak Pidana Teroris dan Linta Negara Kejati Jatim ini dibawah kendali bidang Pidana Umum. Dan SK nya sesuai Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/07/2017,” pungkasnya.

Terpisah, Kombespol Frans Barung Mangera, Kabidhumas Polda Jatim juga membenarkan keterangan Ubadillah terkait jumlah tersangka dalam kasus ini. “Benar ada 14 tersangka. Semuanya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Jawa Timur tersebut sedang kita tangani,” ujar Barung kepada wartawan.

Ditanya terkait belum dikirimkannya keempat belas SPDP kasus ini ke jaksa, Barung enggan merinci lebih detail. “Kasus ini masih penyidikan dan nantinya polisi siap mengamankan di mana pun kasus ini disidangkan,” singkatnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry