MEMBELA DIRI: Fredrich Yunadi langsung mengajukan pembelaan pada sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/2) namun ditolak ketua majelis hakim. (ist)

 
JAKARTA | duta.co – Pengacara Fredrich Yunadi bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa bekerja sama menghindarkan Setya Novanto diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).
“Terdakwa Fredrich Yunadi bersama dr Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto.” Demikian kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).
Fredrich sebagai pengacara dari kantor advokat Yunadi & Associates menawarkan diri untuk membantu mengurus permasalahan hukum yang dihadapi Novanto. Novanto saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP TA 2011-2012. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No Sprin.Dik-113/01/10/2017 per 31 Oktober 2017.
“Terdakwa memberikan saran agar Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK.  Alasannya proses pemanggilan anggota DPR harus ada izin dari presiden. Selain itu untuk menghindari pemanggilan, terdakwa akan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga Novanto menyetujui terdakwa sebagai kuasa hukumnya sebagaimana surat kuasa tertanggal 13 November 2017,” tambah jaksa Fitroh.
Pada 14 November 2017, Fredrich mengatasnamakan kuasa hukum Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK. Intinya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan masih menunggu putusan uji materi MK yang telah diajukan. Anehnya Fredrich baru mendaftarkan permohonan tersebut pada hari itu.
Pada 15 November 2017, Novanto tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Sehingga sekitar pukul 22.00 WIB penyidik KPK melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah Novanto. Yakni Jalan Wijaya XIII Nomor 19 RT003/RW003 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat itu penyidik KPK tidak menemukan Novanto namun bertemu Fredrich. Pengacara Novanto itu menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat penangkapan Novanto. “Penyidik KPK kemudian memperlihatkan surat-surat yang dimaksud namun terdakwa tak bisa memperlihatkannya. Terdakwa lalu meminta Deisty Astriani (istri Novanto) menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Novanto yang baru dibuat terdakwa dengan tulisan tangannya,” ungkap jaksa.
 

Menginap di Hotel Sentul

Saat ditanya keberadaan Novanto, Fredrich juga mengaku tak tahu, padahal sebelumnya ia menemui Novanto di Gedung DPR. Dan saat penyidik KPK datang, Novanto sudah lebih dulu pergi dari rumah bersama Azis Samuel dan Reza Pahlevi (ajudan Novanto) menuju Bogor. Mereka menginap di Hotel Sentul sambil memantau perkembangan situasi melalui televisi.
Keesokan harinya Novanto kembali lagi ke Jakarta menuju Gedung DPR. Pada 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich menghubungi dr Bimanesh Sutarjo yang sebelumnya telah dikenal untuk meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya hipertensi.
Dalam rangka menegaskan permintaan itu, Fredrich sekitar pukul 14.00 WIB datang menemui dr Bimanesh Sutarjo di kediamannya di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan. Kehadirannya memastikan agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.
“Terdakwa juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara yang difoto terdakwa beberapa hari sebelumnya. Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Novanto di rumah sakit lain,” tambah jaksa Kresno Anto Wibowo.
 

Rekayasa dr Bimanesh

Dr Bimanesh Sutarjo pun menyanggupi meski tahu Novanto sedang berkasus di KPK lalu menghubungi dr Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Novanto. Rencananya akan masuk RS dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Padahal dr Bimanesh Sutarjo belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.
Selain itu dr Bimanesh Sutarjo juga menyampaikan kepada dr Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni dr Mohammad Toyibi dan dr Joko Sanyoto. Tujuannya melakukan perawatan bersama terhadap pasien bernama Setya Novanto, padahal kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh dr Bimanesh Sutarjo.
Permintaan ditindaklanjuti dr Alia yang menghubungi Direktur RS Medika Permata Hijau dr Hafil Budianto Abdulgani guna meminta persetujuan rawat inap untuk Novanto. Namun dr Hafil mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada. Yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi dan baru nanti bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.
Permintaan dr Bimanesh itu juga disampaikan dr Alia kepada dr Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD. Bahwa akan masuk pasien dari dr Bimanesh Sutarjo bernama Setya Novanto dengan diagnosa penyakit hipertensi berat.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Fredrich memerintahkan stafnya dari kantor advokat bernama Achmad Rudiansyah untuk menghubungi dr Alia untuk mengecek kamar VIP di RS Medika Permata Hijau. Sekitar pukul 17.45 WIB, Rudiansyah dan dr Alia Shahab mengecek kamar VIP 323 yang sudah dipesan untuk Setnov.

Soal Diagnosa Kecelakaan

“Pada sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa juga datang ke RS Medika Parmata Hijau menemui dr Michael di ruang IGD meminta dibuatkan surat pangantar rawat inap atas nama Setnov dengan diagnosa kecelakaan mobil. Padahal, saat itu Novanto sedang barada di Gedung DPR RI barsama dengan Reza Pahlevi dan Muhammad Hikman Mattauch (kontributor sebuah televisi swasta di Jakarta). Atas permintaan tarsebut dr Michael menolak,” jelas jaksa.
Penyebabnya adalah karena untuk mangeluarkan surat pangantar rawat inap dari IGD harus dilakukan pameriksaan dahulu terhadap pasien. Fredrich lalu menemui dr Alia dan meminta agar alasan masuk rawat inap Novanto yang semula adalah diagnosa penyakit hipertensi diubah dengan diagnosa kecelakaan.
Pada sekItar pukuI 18.30 WIB, dr Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau menemui dr Michael menanyakan keberadaan Novanto di ruang IGD. Dijawab bahwa Novanto belum datang dan hanya Fredrich selaku pangacara Novanto yang datang. Fredrich meminta surat pangantar rawat Inap dari IGD dengan keterangan kecelakaan mobil. Namun ditolak dr Michael karana belum memeriksa Novanto.
 

Berubah Penyakit Dalam

Atas penolakan itu dr Bimanesh membuat surat pangantar rawat inap manggunakan form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD. Pada surat pengantar rawat inap itu dr Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes mellitus.
Sekaligus dr Bimanesh membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien. Meskipun dr Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto. Pun dr Bimanesh tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara.
Pada sekitar pukul 18.45 WIB, Setnov tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai dengan Surat Pengantar Rawat Inap yang dibuat dr Bimanesh.
Dr Bimanesh lalu memerintahkan Indri (perawat) agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi dr Bimanesh. Surat itu  untuk pendaftaran pasien atas nama Novanto di bagian administrasi rawat inap, padahal sore itu bukan jadwal praktik dr Bimanesh.

Pura-Pura Tak Tahu Kecelakaan

Setelah Novanto dirawat inap, terdakwa memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan (pers) seolah-olah Fredrich tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setnov dan baru mendapat informasi Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi. (Padahal sebelumnya Fredrich telah lebih dahulu datang ke RS Medika Permata Hijau meminta agar Setnov dirawat inap dengan permintaan yang terakhir dirawat karena kecelakaan tunggal).
“Terdakwa juga memberikan keterangan kepada pers bahwa Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar ‘bakpao’,” jelas jaksa.
Pada sekitar pukul 21.00 WIB penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau mengecek kondisi Novanto yang ternyata tak luka serius. Namun Fredrich menyampaikan bahwa Novanto sedang dalam perawatan intensif dari dr Bimanesh sehingga tidak dapat dimintai keterangan.
Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak menahan Novanto setelah sebelumnya berkoordinasi dengan tim dokter di RS Medika Permata Hijau yang secara bergantian memeriksa Novanto. Namun, Fredrich menolak penahanan dengan alasan tidak sah karena Novanto sedang dirawat inap.
Padahal setelah Setnov dirujuk dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan diperiksa tim dokter IDI hasil kesimpulannya menyatakan Novanto dalam kondisi mampu disidangkan (fit to be questioned). Selanjutnya Novanto dibawa dari RS ke kantor KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Dalam kasus ini Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama melakukan hal itu dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Atas perbuatannya Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry